Breaking News

4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, Jadi Sorotan Aktivis Karena Timbulkan Kerusakan Alam

Aktivis melakukan protes secara langsung terkait keberadaan perusahaan tmabang di Raja Ampat.   

Editor: Amirullah
wikimedia.org/I Made Adi Dharmawam
Kepulauan Raja Ampat - Inilah pertambangan terbesar di Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Raja Ampat termasuk. Ternyata juaranya saat ini dijuluki Surga Tanah Papua. 

SERAMBINEWS.COM - Tanah Papua sedang manjadi perhatian publik.

Bukan karena keindahan alamnya, tapi karena potensi kerusakan alam akibat pertambangan.

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Aktivis melakukan protes secara langsung terkait keberadaan perusahaan tmabang di Raja Ampat.   

Aktivis dari Greenpeace Indonesia gelar protes berujung pengusiran di dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan asli asal Papua membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya.

Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak buruk aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. 

Greenpeace Indonesia menyebut, sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Berdasarkan analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau itu membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.

Selain itu, beberapa dokumentasi menunjukkan terjadinya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.

Peristiwa yang diduga terjadi akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.

Pemilik tambang nikel Raja Ampat Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel Raja Ampat dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitarnya.  

Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.

Namun, hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

1. PT Gag Nikel 

Gag Nikel punya siapa? Mengutip Harian Kompas, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved