4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, Jadi Sorotan Aktivis Karena Timbulkan Kerusakan Alam

Aktivis melakukan protes secara langsung terkait keberadaan perusahaan tmabang di Raja Ampat.   

Editor: Amirullah
wikimedia.org/I Made Adi Dharmawam
Kepulauan Raja Ampat - Inilah pertambangan terbesar di Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Raja Ampat termasuk. Ternyata juaranya saat ini dijuluki Surga Tanah Papua. 

Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.

Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

Berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.

Perusahaan itu memiliki luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektar.

PT Gag Nikel mendapat izin produksi pada 2017, lalu mulai berproduksi pada 2018. 

Baca juga: VIDEO - Dihentikan Sementara Bahlil, Tambang Nikel Raja Ampat Tuai Protes dari Masyarakat

2. PT Anugerah Surya Pratama 

Pemilik tambang nikel Raja Ampat kedua adalah PT Anugerah Surya Pratama.

Perusahaan ini termasuk penanam modal asing (PMA), milik raksasa nikel asal China, Wanxiang Group.

Di Indonesia, induk dari PT Anugerah Surya Pratama adalah PT Wanxiang Nickel Indonesia.

Dilihat dari situs resmi perusahaan, PT Wanxiang Nickel Indonesia juga jadi salah satu perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Morowali.

Bisnis inti perusahaan adalah tambang nikel dan peleburan Feronikel.

Area tambangnya juga terletak di Pulau Waigeo dan Manuran, Papua.

Baca juga: Inilah Pertambangan Terbesar di Papua Barat Daya, Juaranya Dijuluki Surga Tanah Papua

3. PT Mulia Raymond Perkasa 

Sedikit informasi yang bisa digali dari PT Mulia Raymond Perkasa.

Namun, merujuk pada data KLH, perusahaan ini melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved