Napi Kabur

4 Napi Kabur dari Rutan Singkil, Satu Kembali Tertangkap Lemah tak Makan 3 Hari, Begini Kronologinya

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, menyampaikan kronologis penangkapan Rajali. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Seorang narapida yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil, berhasil ditangkap di kawasan Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (8/5/22025). Selanjutnya digotong lantaran saat ditemukan dalam kondisi lemah akibat tidak makan selama tiga hari pelarian. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Rajali (34) satu dari empat tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelasa IIB Singkil, yang kabur berhasil ditangkap.

Penduduk Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu ditangkap di perkebunan kelapa sawit warga di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (8/6/2025) pukul 07.30 WIB. 

Rajali tercatat merupakan tahanan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sementara tiga tahanan lain yang terlibat perkara narkoba masih belum tertangkap.

Masing-masing Paisal Bayu, Dandi Syahputra dan Andre Hendrawan.

Tahan tersebut kabur dari Rutan Kelasa IIB Singkil, Rabu (5/6/2025) malam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, menyampaikan kronologis penangkapan Rajali. 

Menurutnya penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, personel Polsek Singkil Utara, petugas Rutan, serta dibantu oleh masyarakat Desa Pea Bumbung.

Baca juga: Empat Tahanan Rutan Singkil Kabur, Kapolres Bentuk Tim Pemburu

Penangkapan itu bermula ketika tim gabungan mendapat informasi ada seseorang yang dicurigai sebagai tahanan yang kabur berada di sekitar Desa Pea Bumbung, pada 7 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.00 WIB, tim gabungan menggelar rapat koordinasi dan pembagian tugas di Kantor Desa Pea Bumbung untuk menyusun langkah penangkapan.

“Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara petugas dan masyarakat, pada Minggu pagi, 8 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, tim berhasil mengamankan Rajali," kata AKP Darmi. 

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan karena tubuh Rajali mulai melemah akibat tidak memakan apapun selama tiga hari pelariannya dari rumah tahanan.

Dari lokasi Rajali, dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Singkil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada seluruh anggota tim gabungan serta masyarakat yang berperan aktif dalam proses pencarian dan penangkapan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved