Breaking News

Kasus Ijazah Jokowi

Tim TIPU UGM Tuntut KPU, UGM, dan SMAN 6 Setara Utang Negara Terkait Ijazah Jokowi: Rp 5.853 Triliun

Tuntutan itu dilayangkan terhadap tiga lemabaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan SMAN 6 Surakarta. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). Isu ini merebak di X atau Twitter sejak beberapa hari lalu. 

“Setiap pihak yang merasa peduli atau memiliki hubungan emosional bisa mengajukan intervensi tanpa dasar hukum yang kuat, justru memperkeruh proses peradilan,”

“pemohon intervensi ini patut dicurigai mencari tenar dan tidak fokus pada substansial permohonan sehingga layak ditolak,” ujar kuasa hukumnya Taufiq, Andika Dian Prasetyo.

Andika Dian Prasetyo menegaskan menolak permohonan intervensi.

Sementara itu, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan UGM menyetujui permohonan gugatan intervensi yang dilakukan oleh alumni SMA 6 Solo.

Setelah pihak penggugat dan tergugat membacakan tanggapan soal gugatan intervensi, majelis hakim lantas mengambil langkah putusan sela.

Jawaban pihak penggugat dan tergugat diserahkan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.

Majelis hakim akan memeriksa dan merundingkan, setelah itu keputusan hakim akan dibacakan pada Kamis, (12/6/2025) mendatang.

Diketahui hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Sidang berlangsung selama 26 menit, dimulai pada pukul 10.25 WIB hingga 10.56 WIB.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved