Berita Banda Aceh
Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Selama Mei-Juni 2025, Ada yang Rp 100 Juta/Bulan
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama omzet judol mencapai Rp 100...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama omzet judol mencapai Rp 100 juta per bulan.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama omzet judol mencapai Rp 100 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
"Medio 1 Mei—10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan," kata Ilham, Selasa (10/6/2025).
Ilham juga menyampaikan bahwa, pengungkapan terbesar yang dilakukan pihaknya adalah di Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa, 3 Juni 2025, di mana omzetnya mencapai Rp 100 juta.
Dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19).
Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.
"Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer," ujarnya.
Baca juga: Polres Aceh Barat Ringkus Tiga Bandar Judi Online, Omzet Capai Rp 100 Juta Per Bulan
Ia menjelaskan, para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual.
Mereka membeli chips senilai Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu.
Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Ilham, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer PC, 2 unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian, serta 2 buku rekening bank.
"Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap," jelasnya.
Ilham mengungkap, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.
Baca juga: VIDEO 13 Terpidana Judi Online Bireuen Dicambuk, Anak-anak Diminta Menjauh
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun.
Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama," pungkasnya. (*)
Baca juga: 13 Terpidana Judi Online di Bireuen Dicambuk Hingga 14 Kali di Lapas, Anak-anak Diminta Menjauh
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.