Berita Nagan Raya

Samsat Nagan Raya Layani 160 Warga Urus Pajak Kendaraan

"Khusus hari ini, yang mati pajak dari Jumat hingga Senin bebas denda," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Selasa.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
rizwan
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud. 

"Khusus hari ini, yang mati pajak dari Jumat hingga Senin bebas denda," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (10/6/2025).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya dipadati warga mengurus pajak kendaraan.

Mereka terutama yang pajak kendaraan jatuh tempo atau mati pajak dari Jumat hingga Selasa (6-10/6/2025).

Pajak kendaraan yang mati pajak selama Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah tidak dikenakan denda.

Jumlah kendaraan yang mengurus pajak sebanyak 160 kendaraan, baik yang dilayani di Kantor Samsat maupun di mobil Samsat keliling.

"Khusus hari ini, yang mati pajak dari Jumat hingga Senin bebas denda," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Ngaku Pegawai Pajak, Pelaku Kuras Rekening Kepsek di Banda Aceh Rp 148 Juta, Begini Kronologinya

Dikatakan, hari ini merupakan hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran Idul Adha 2025.

"Khusus hari ini agak banyak dikit hingga 2 kali lipat. Alhamdulillah yang mengurus dapat semua kita layani," jelas Daud.

Menurutnya, untuk Rabu tidak berlaku lagi bebas denda.

Sebab, hanya diberikan satu hari pada Selasa (10/6/2025).

"Kami kembali mengajak masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu, guna menghindari denda," harapnya.(*)
 

Baca juga: Modus Jadi Pegawai Pajak, Seorang Kepala Sekolah di Banda Aceh Jadi Korban Penipuan, 148 Juta Raib


 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved