Banda Aceh
30 Pasangan Calon Pengantin di Banda Aceh Jalani Tes Urine
"Tes urine tersebut dilakukan untuk memastikan para calon pengantin terbebas dari narkoba," kata Kepala Kemenag
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
"Tes urine tersebut dilakukan untuk memastikan para calon pengantin terbebas dari narkoba," kata Kepala Kemenag
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 30 pasangan calon pengantin dilakukan deteksi dini narkoba berupa tes urine oleh Kemenag Banda Aceh yang berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh di kantor Kemenag setempat, Rabu (11/6/2025).
Tes urine narkotika itu dilakukan merupakan rangkaian program bimbingan calon pengantin (Catin) oleh Kemenag Banda Aceh.
Kegiatan itu juga dalam rangka menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025.
"Tes urine tersebut dilakukan untuk memastikan para calon pengantin terbebas dari narkoba," kata Kepala Kemenag Kota Banda Aceh H. Salman, SPd MAg kepada Serambinews.com.
Ia mengatakan, kegiatan bimbingan catin itu dilakukan untuk menciptakan rumah tangga yang sehat, yang kuat agamanya dan terbebas dari pengaruh negatif terutama permasalahan narkoba.
Hal itu juga, merupakan upayanya pihaknya untuk meningkatkan pemahaman bahwa berumah tangga adalah sebuah perjalanan hidup yang terus menerus yang harus kuat mereka hadapi, bersih pikirannya, kuat mental agamanya.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 pasangan calon pengantin dari 9 kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh ada 7 kecamatan yang tercatat melakukan pendaftaran pernikahan dan 2 kecamatan tidak ada pendaftaran pernikahan di bulan ini.
"Kita harap Banda Aceh tentunya akan menjadi lebih baik, warga yang syiar’i, warga yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan memiliki pengetahuan agama dalam membangun rumah tangga yang Sakinah, mawadah dan warahmah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Banda Aceh, Kombes Zahrul Bawadi, mengatakan, kegiatan itu bertujaun memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba dalam rumah tangga.
Sebab, menurut data yang di dapat dari Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh selama Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 tercatat 521 kasus perceraian yang terjadi di Kota Banda Aceh yang terdiri dari 375 kasus tahun 2024 dan 146 kasus per bulan Mei di tahun 2025, dari data tersebut masih terdapat kasus perceraian yang di akibatkan oleh penyalahgunaa narkotika.
Pihaknya memberikan pemahaman kepada calon pengantin agar nantinya dalam berumah tangga menjauhi narkoba dan jadikan keluarga sebagai benteng utama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap 30 orang calon pengantin tersebut, seluruhnya menunjukkan hasil negatif tidak menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya," pungkasnya.
Baca juga: UNIKI Bireuen Kirim 21 Atlet Terbaik Ikut POMDA di Meulaboh
BSI Luncurkan Rumah Qur’an, Begini Respons Wagub Aceh Fadhlullah |
![]() |
---|
Bunda Salma: NTB Jadi Inspirasi dalam Penyusunan Qanun Jaminan Pembiayaan Syariah |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dorong OJK Bantu Transformasi Bank Aceh Jadi Bank Devisa |
![]() |
---|
Sepasang Nonmahram dari Hotel Kupula Dilimpahkan ke Kejari, Ini Penjelasan Satpol PP-WH Banda Aceh |
![]() |
---|
Lewat Beasiswa KIP, Roza Wujudkan Mimpi yang Tak Pernah Diraih Sang Ibu, Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.