Berita Banda Aceh
Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Sendal di Rumah Pelaku Bikin Bu Kadus Curiga
Kasus bejat tersebut dilakukan oleh Husaini yang dikenal dengan Kakek Ni, berusia 60 tahun terhadap seorang anak perempuan penyandang autis (14).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Akibat perbuatan terdakwa, korban menjadi trauma dan takut.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Hj Zuhrah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan primair yaitu Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 (bulan dengan ketetapan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dengan putusan nomor 5/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (2/6/2025).
Kronologis Kejadian
Kejadian pertama terjadi pada pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Terdakwa membawa korban masuk ke dalam rumahnya untuk dirudapaksa.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban.
Terdakwa kemudian mengulangi perbuatan bejatnya itu dengan membawa masuk korban ke dalam rumahnya.
Ia kemudian merupdakasa korban dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.
Kejadian ketiga terjadi pada Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah dan merudapaksanya.
Usai melapiaskan nafsu bejatnya, terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp 10.000.
Terdakwa juga mengancam kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini.
“Jangan bilang-bilang sama orang ya,” ancam terdakwa kepada korban.
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.