Rieke Diah Pitaloka Soal 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut: Semangat Rakyat Aceh, Kita Berjuang Bersama
Rieke mengajak seluruh eleman masyarakat Aceh untuk berjuang bersama dalam mempertahankan 4 pulau yang kini telah lepas ke Sumatera Utara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Rieke Diah Pitaloka Soal 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut: Semangat Rakyat Aceh, Kita Berjuang Bersama
SERAMBINEWS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait 4 pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang lepas ke Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Rieke mengajak seluruh eleman masyarakat Aceh untuk berjuang bersama dalam mempertahankan 4 pulau yang kini telah lepas ke Sumatera Utara.
“Terus semangat Gubernur Aceh dan juga seluruh rakyat Aceh. Indonesia bersama kalian, dan saya yakin presiden Prabowo, juga akan bersama seluruh rakyat Aceh. Kita berjuang bersama, Safe Serambi Mekkah, Safe Aceh,” ujar Rieke dalam unggahan di TikToknya pada Kamis (12/6/2025).

Terkait polemik 4 pulau tersebut, politikus Senayan itu mengharapkan adanya dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut Rieke, dalam peta kesepahaman tahun 1992 menunjukkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah bagian dari Provinsi Aceh.
“Sebetulnya (4 pulau ini) telah ditetapkan di dalam peta kesepahaman 1992 antara Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh. Bagaimana kemudian diputuskan 4 pulau kecil tersebut menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya
“Saya sangat menghargai keinginan dialog, tetapi saya juga sangat menghormati dan mengerti, memahami bahwa Mendagri sebetulnya adalah pemimpin yang sangat nasionalis dan mengerti akar historis perkembangan dari Provinsi Aceh dan juga Provinsi Sumatra Utara,” lanjut politikus PDIP ini.
Oleh karena itu, Rieke mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk memandang polemik 4 pulai ini dari berbagai sisi, baik dari sejarah dan sosiologisnya.
“Tapi intinya tidak boleh ada penambangan mineral di 4 pulau kecil di Aceh itu. Salam hormat untuk para menteri di kabinetnya Presiden Prabowo Sugianto. Dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku karena Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya.
Fakta Lapangan Dan Dokumen Lama Terkait 4 Pulau
Keputusan administratif yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai reaksi keras masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, fakta di lapangan dan sejumlah dokumen historis justru memperlihatkan sebaliknya.
Bahwa keempat pulau yang dimaksud sejak lama dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Empat pulau yang kini jadi pusat perhatian adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Meski kini secara administratif disebut milik Sumut, berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, serta peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau ini merupakan bagian dari Aceh.
Sejumlah tokoh Aceh juga telah menyuarakan keberatan, menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.
Berikut sederet fakta dan data terkait 4 Pulau tersebut:
1. Jejak Pengelolaan Pemerintah Aceh Nyata di Lapangan
Di Pulau Panjang, meski tidak berpenghuni, ditemukan berbagai fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang (2007), tugu batas wilayah (2012), rumah singgah (2012), mushala (2012), dan dermaga (2015).
Di pulau ini juga terdapat makam yang diyakini sebagai makam Aulia, yang menjadi lokasi ziarah masyarakat pesisir.
Sementara di Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), terdapat tugu batas wilayah yang dibangun pada tahun 2018 menggunakan APBD Aceh.
Tugu ini dengan jelas menyatakan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) juga tidak berpenghuni namun memiliki tugu batas wilayah dari Pemerintah Aceh, yang menunjukkan pengelolaan aktif di pulau itu.
Pulau Lipan, meskipun hanya berupa daratan pasir yang tenggelam saat pasang tinggi, tetap menjadi bagian dari ekosistem laut yang dikelola dan diperhatikan oleh Aceh.
2. Tidak Ada Jejak Pengelolaan dari Sumatera Utara
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keempat pulau ini sama sekali tidak menunjukkan aktivitas atau jejak pembangunan dari Pemerintah Tapanuli Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sumut.
Tidak ada fasilitas, tugu, pelayanan sosial, ataupun bentuk pengelolaan yang bisa ditelusuri ke pemerintah Sumut.
Hal ini memperkuat posisi Aceh dalam klaim berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu effective occupation—pengelolaan aktif dan konsisten atas wilayah.
3. Fakta Hukum Agraria: Ditetapkan Milik Warga Aceh Sejak 1965
Fakta penting lainnya adalah adanya dokumen agraria resmi tahun 1965 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman Nomor 125/IA/1965, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan sebagai hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Surat tersebut juga menyebut Pulau Birahan (yang berdekatan dengan empat pulau tersebut) sebagai milik keluarga yang sama.
Saat itu wilayah ini berada di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, yang masuk dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah pemekaran pada tahun 1999, wilayah ini menjadi bagian dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
4. Batas Wilayah Laut Belum Final, Tapi Peta 1978 Akui Masuk Aceh
Sengketa administratif ini belum diselesaikan melalui penetapan batas wilayah laut yang sah.
Hingga kini, batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum pernah dibahas secara final oleh Pemerintah Pusat.
Akibatnya, acuan yang masih berlaku adalah kesepakatan tahun 1988 antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa batas wilayah mengacu pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Dalam peta tersebut, empat pulau ini secara jelas masuk ke dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
5. Budaya Aceh Masih Hidup di Kawasan Sekitar
Secara sosial dan budaya, pengaruh Aceh sangat kuat di kawasan sekitar pulau.
Contohnya adalah larangan melaut setiap hari Jumat, sebuah tradisi adat yang masih dihormati oleh nelayan lokal maupun pendatang.
Keberadaan hukum adat atau qanun laut Aceh ini menunjukkan bahwa meskipun jauh dari daratan utama, masyarakat dan lingkungan di sekitar pulau masih tunduk pada norma dan nilai khas Aceh.
6. Potensi Strategis yang Besar
Empat pulau ini juga menyimpan potensi strategis besar:
Perikanan: Zona migrasi ikan di sekitar pulau kaya akan hasil laut, sangat cocok untuk tambak, keramba, dan budidaya lobster serta kerang.
Ekowisata: Pantai alami, terumbu karang sehat, dan keindahan alam bawah laut mendukung kegiatan snorkeling, diving, dan wisata bahari lainnya.
Energi dan logistik: Lokasi pulau sangat strategis untuk pelabuhan perikanan maupun potensi eksplorasi migas.
Ekologi: Keberadaan hutan bakau dan pohon kelapa memperkaya keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan lingkungan.
7. Status Hukum Internasional
Meskipun Pulau Lipan tidak memenuhi syarat sebagai pulau secara hukum internasional karena tenggelam saat pasang, tiga pulau lainnya (Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek) memiliki daratan tetap, tugu wilayah, dan fasilitas publik, yang menguatkan statusnya sebagai wilayah sah dan sahih secara hukum nasional dan internasional.
Dengan begitu banyak fakta dan dokumen yang mendukung, masyarakat Aceh kini menanti langkah tegas Pemerintah Pusat.
Apakah akan tetap berpegang pada penetapan administratif belaka, atau akan mempertimbangkan fakta lapangan, pengelolaan efektif, dan sejarah hukum yang menyertai keempat pulau ini sebagai bagian integral dari Aceh. (*)
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Rieke Diah Pitaloka
PDIP
Aceh
Sumut
4 pulau Aceh lepas ke Sumut
4 pulau Aceh dicaplok Sumut
DPR RI
SafeAceh
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
VIDEO - Kabut Asap Mengancam, Satgas Karhutla Bagikan Masker Gratis di Bakongan |
![]() |
---|
59 Anggota Kafilah Pijay Ikut TC, Nyak Syi Harapkan Ini di MTQ Aceh Ke-37 |
![]() |
---|
Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni Gegara 'Orang Tolol Sedunia', Ini Sosok Salsa Erwina Hutagalung |
![]() |
---|
Prabowo Tepuk Hangat Bahu Wagub Aceh Fadhlullah di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.