Berita Banda Aceh
Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diambil Sumut, Aceh Tak Perlu Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian, yang mengusulkan Pemerintah Aceh agar mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyarankan Pemerintah Aceh untuk membawa sengketa pengalihan empat pulau ke PTUN adalah pendekatan yang naif secara politik dan reduktif secara sosiologis. Humam Hamid, Sosiolog dari USK
Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Bukti-bukti ada semua. Memang pulau itu masuk wilayah Aceh. Nazaruddin Dek Gam, Ketua MKD DPR RI
Mari kita bangun kekompakan untuk menekan Mendagri agar mencabut keputusan terkait empat pulau milik Aceh yang ditetapkan jadi milik Sumut. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh
Kalau data dokumen empat pulau itu memang sah milik orang Aceh, itu tidak perlu PTUN, segera pemerintah batalkan SK yang menyerahkan tanah itu ke Sumut. Mujiburrahman, Rektor UIN Ar-Raniry
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang mengusulkan Pemerintah Aceh agar mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa empat pulau di Aceh Singkil menuai sorotan berbagai pihak di Tanah Rencong.
Salah satunya berasal dari guru besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Humam Hamid. Ia menilai langkah menggugat keputusan Mendagri ke PTUN terkait pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara bukanlah pendekatan yang tepat. Langkah tersebut tidak perlu dilakukan karena justru bersifat naif secara politik dan reduktif secara sosiologis.
“Menyarankan Pemerintah Aceh untuk membawa sengketa pengalihan empat pulau ke PTUN adalah pendekatan yang naif secara politik dan reduktif secara sosiologis,” kata Prof. Humam, kepada Serambi, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, sikap tersebut naif karena menganggap Aceh dapat diperlakukan seperti provinsi biasa, padahal Tanah Rencong memiliki latar belakang sejarah konflik panjang serta perjanjian damai yang seharusnya dihormati dan dijaga oleh pemerintah pusat.
Kemudian, kata Prof Humam, hal ini juga reduktif secara sosiologis karena mereduksi konflik identitas, kewilayahan, dan harga diri masyarakat lokal menjadi sekadar persoalan administratif dan hukum formal. “Padahal, bagi masyarakat Aceh, pulau-pulau itu bukan hanya titik di peta, melainkan simbol dari sejarah, hak, dan martabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Humam juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini menjadikan masalah seolah-olah netral dan teknokratis, padahal sarat muatan politik dan simbolik. “Menganggap jalur hukum cukup menyelesaikan konflik, padahal yang dibutuhkan adalah rekognisi politik dan dialog strategis,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah pusat tidak membaca potensi efek domino dan konsekuensi politik dari tindakan administratif di daerah pascakonflik, terutama ketika menyangkut isu wilayah yang sensitif dan menyentuh harga diri kolektif.
Belum lagi keputusan itu juga melemahkan kredibilitas pemerintah pusat dalam menjaga komitmen terhadap otonomi khusus dan perjanjian damai, yang seharusnya dijaga dengan kehati-hatian ekstra.
“Lebih parahnya ini berisiko memperkuat narasi ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap pusat, yang bisa dimobilisasi oleh aktor-aktor lokal menjadi bentuk resistensi politik atau simbolik,” jelasnya.
Komentar paling menohok juga disampaikan oleh Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. Politikus Partai Amanat Nasional itu dengan lantang meminta Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau di Singkil dalam wilayah administratif Aceh.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," tegas Dek Gam, Rabu (11/6/2025).
Berita Banda Aceh
Berita Aceh Singkil
sengketa Pulau Aceh - Sumut
sengketa pulau
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Pengadilan Tata Usaha Negara
Humam Hamid
H Nazaruddin Dek Gam
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
BKPRMI Banda Aceh dan BKKBN Aceh Jalin Sinergi Pembinaan Remaja & Ketahanan Keluarga Berbasis Masjid |
![]() |
---|
Hari ke-8 Operasi Patuh Seulawah Polda Aceh : 1.153 Pengendara Kena Tegur, 340 Ditilang |
![]() |
---|
Beras Mahal dan Langka, Dinas Pangan Aceh Awasi Pendistribusian Beras SPHP |
![]() |
---|
HUT Ke 25 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini,Ketua IAD Aceh: Istri Jaksa Punya Peran dalam Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Disperindag Aceh Alokasikan 12 Ton Beras per Kabupaten untuk Operasi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.