Berita Banda Aceh

Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diambil Sumut, Aceh Tak Perlu Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Pernyataan Mendagri Tito Karnavian, yang mengusulkan Pemerintah Aceh agar mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Editor: mufti
SERAMBI FOR SERAMBINEWS
COVER HEADLINE MEDIA CETAK SERAMBI INDONESIA KAMIS 20250612 

“Jadi itu kita harapkan pemerintah pusat itu untuk memperhatikan, menjaga marwah, harkat, martabat orang Aceh,” tegasnya. 

Di sisi lain, Rektor UIN juga menilai tawaran pengelolaan bersama empat pulau tersebut yang diusulkan oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, merupakan logika berpikir yang tidak sehat. Sehingga tidak perlu ditanggapi dengan serius.

“Itu kan logika yang tidak sehat, logika berpikir yang rusak. Karena secara psikologi sosial Sumatera Utara itu tidak percaya diri meyakinkan bahwa itu wilayahnya. Begitu dia buka statemen untuk kelola bersama, di situ secara psikologis sosial dia tidak percaya diri mengakui pulau itu miliknya secara sah,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Sibreh. Ia mengajak semua pihak bangun kekompakan agar ketetapan yang diputuskan oleh Kemendagri segera dicabut. 

“Keputusan Mendagri sudah menimbulkan gesekan masyarakat antara dua provinsi yang berdekatan. Mari kita bangun kekompakan untuk menekan Mendagri agar mencabut keputusan terkait empat pulau milik Aceh yang ditetapkan jadi milik Sumut,” ujarnya. 

Abu Sibreh juga mengaku tidak sepakat dengan usulan Mendagri yang mengusulkan Pemerintah Aceh agar mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN. “Kami tidak sepakat dengan usulan konyol Mendagri itu. Mendagri jangan seenaknya mempermainkan rasa masyarakat Aceh,” ucapnya.(ra)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved