Berita Banda Aceh

Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diambil Sumut, Aceh Tak Perlu Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Pernyataan Mendagri Tito Karnavian, yang mengusulkan Pemerintah Aceh agar mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Editor: mufti
SERAMBI FOR SERAMBINEWS
COVER HEADLINE MEDIA CETAK SERAMBI INDONESIA KAMIS 20250612 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut juga menilai keputusan Mendagri yang terkait empat pulau di Singkil ini berpotensi membuat keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut. 

Tak hanya itu, Dek Gam bahkan menyarankan Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain dari pada membuat ribut masyarakat. "Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara," ungkapnya.(ra)

 

 

Semua Pihak di Aceh Harus Satu Suara 

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, ikut angkat bicara ihwal usulan yang disampaikan oleh Mendagri, Tito Karnavian terkait keputusan empat pulau milik Aceh yang ditetapkan menjadi bagian wilayah administratif Sumatera Utara. 

Guru besar ilmu pemikiran pendidikan Islam itu mengajak semua elemen di Aceh mulai dari pemerintah, politikus, ulama, hingga masyarakat untuk satu suara dan bersama-sama berjuang agar keempat pulau tersebut kembali menjadi milik Aceh. 

“Karena ini persoalan marwah dan harkat martabat orang Aceh. Jangan gara-gara empat pulau ini terusik kembali persoalan perdamaian, persoalan konflik dan sebagainya,” kata Prof Mujiburrahman, kepada Serambi, Rabu (11/6/2025). 

Prof Mujiburrahman juga menyarankan Pemerintah Aceh agar tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan yang ditetapkan Kemendagri tersebut. 

Sebab, kata dia, Aceh memiliki sejarah dan dokumen yang kuat terkait status empat pulau di Singkil tersebut. Sehingga, jika tetap ngotot mengajukan gugatan ke PTUN maka Aceh terkesan ikut memperebutkan pulau sendiri. 

“Kalau data dokumen empat pulau itu memang sah milik orang Aceh, itu tidak perlu PTUN, segera pemerintah batalkan SK yang menyerahkan tanah itu ke Sumut. Untuk apa di PTUN kalau itu memang milik kita,” ujarnya. 

“Apalagi kemarin ada fakta baru peta yang diserahkan Raja Inal Siregar ke Pak Ibrahim Hasan, itu kan bukti. Dan isu ini tidak pernah ada sebelum ini, artinya kan dari dulu itu memang wilayah Singkil,” lanjutnya. 

Oleh karena itu, Prof Mujiburrahman berharap Pemerintah Aceh berjuang langsung dengan menemui Presiden serta pihak terkait lainya agar ketetapan Mendagri dibatalkan dan empat pulau tersebut kembali masuk wilayah Aceh. 

Lebih jauh, Prof Mujiburrahman juga menantang Pemerintah Pusat agar bersikap profesional, bertanggung jawab, dan jentelmen terhadap fakta-fakta ihwal status empat pulau di Singkil yang terbukti milik Aceh. 

“Pemerintah pusat harus memperhatikan lah, jangan selalu ketika orang Aceh itu misalnya udah diam, sudah bisa diatur dan sebagainya. Kemudian ada saja kebijakan pusat itu yang selalu merugikan Aceh misalnya. Jadi kami misalnya ini keliru, udahlah kembalikan. PTUN itu nggak akan menyelesaikan masalah. Tapi dengan catatan seluruh masyarakat Aceh itu satu suara,” ungkapnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved