Peristiwa
Wanita di Jatim Polisikan Calon Ayah Mertua Karena Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Ternyata Digadai
Sebagai pengganti sementara, ES meninggalkan motor lain dalam kondisi kurang layak pakai, sembari berjanji akan segera mengembalikan motor milik PAN.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
“Motor korban sudah kami sita dari lokasi pegadaian,” ungkap Nanang.
Saat ini, ES telah ditahan di Polsek Pagerwojo dan dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri di Gresik, Modus Pelaku Pijat Korban saat Dicabuli
Kejadian yang dialami PAN dan melibatkan calon ayah mertuanya itu ternyata mengundang perhatian publik.
Langkah PAN yang melaporkan perbuatan calon ayah mertuanya itu ke polisi mendapat dukungan luas dari warganet.
Banyak yang menyebutnya sebagai contoh nyata perempuan muda yang tegas memperjuangkan hak, meski harus berhadapan dengan keluarga calon suami sendiri.
“Salut! Ini contoh wanita cerdas yang nggak mau diinjak-injak haknya,” tulis seorang warganet dalam kolom komentar di platform Facebook.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar |
![]() |
---|
Kronologis Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Plafon Pabrik Obat, Berawal Ada Bau di Gudang |
![]() |
---|
Apes, Tukang Bubur Dipalak Preman, Ketakutan hingga Transfer Uang Dua Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.