Pulau Sengketa Aceh Sumut
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumatra Utara
Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Sejak zaman dulu, pulau-pulau itu milik Aceh. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh
Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Sejak zaman dulu, pulau-pulau itu milik Aceh. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) secara historis merupakan bagian dari wilayah Aceh. Muzakir, yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa pihaknya memiliki alasan, bukti, dan data kuat yang mendukung klaim tersebut. "Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Sejak zaman dulu, pulau-pulau itu milik Aceh," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pulau-pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Protes keras pun muncul dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh. Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Kepmendagri dinilai tak mempedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil sejak beberapa tahun silam. Maklum sejak November 2017 Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil sudah menyampaikan protes dalam konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut.
Keberatan disampaikan lantaran Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut.
Perwakilan Pemerintah Aceh yang hadir kala itu dengan tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut. Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Pulau khas tropis
Empat pulau tersebut merupakan pulau khas tropis, yang didominasi tumbuhan kelapa. Pulau Panjang merupakan pulau terluas. Disusul pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Sementara Pulau Lipan, hilang tergerus abrasi.
Di Pulau Panjang, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah membangun monumen, tugu, pondok, mushala dan dermaga. Tak mengherankan ketika cuaca di laut buruk, nelayan menjadikan Pulau Panjang sebagai tempat berlindung. Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, memiliki pantai berpasir putih. Empat pulau berukuran mini itu, dari kejauhan terlihat eksotik.
Bukan hanya nelayan, warga Aceh Singkil kerap mengunjungi Pulau Panjang untuk melepas hobi mancing. Maklum di sekitar pulau terdapat terumbu karang, tempat ikan bersarang Dari permukiman penduduk Singkil Utara, empat pulau tersebut bisa ditempuh sekitar 30 menit perjalanan menggunakan speed boat.(sak/de/cnnindonesia.com)
Seharusnya garis batas laut ditetapkan terlebih dahulu, mengingat adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992. Hingga kini, belum ada kesepakatan baru dari kedua gubernur yang mengubah garis batas laut tersebut. Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh
Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi menanggapi alasan yang diberikan pihak Kemendagri sebagai landasan penetapan status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut. Ia menegaskan, keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu kepada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.
Berita Nasional
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
sengketa Pulau Aceh - Sumut
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.