Pulau Sengketa Aceh Sumut
JK Sebut Empat Pulau yang Masuk Sumut Milik Aceh: Dasarnya UU 1956 dan MoU Helsinki, Bukan Kepmen
Menurut JK, keputusan hukum berupa undang-undang tidak bisa diubah oleh Keputusan Menteri (Kepmen). Pasalnya, secara hierarki Undang-Undang memiliki
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Bahkan, salah satu tokoh lokal, lanjut JK, bahkan siap menunjukkan bukti-bukti pembayaran pajak selama ini yang dilakukan kepada pemerintah Aceh.
Baca juga: Polemik Kepemilikan Empat Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Ini Kata Rektor USK
Tak bisa dibatalkan dengan Kepmen
Menurut JK, keputusan hukum berupa undang-undang tidak bisa diubah oleh Keputusan Menteri (Kepmen).
Pasalnya, secara hierarki Undang-Undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri.
“Kalau mau mengubah wilayah, ya harus melalui undang-undang juga. Kepmen tidak bisa menggeser batas yang ditetapkan UU, ” kata JK.
Jk juga mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan membahas persoalan tersebut.
"Sekali lagi, Kepmen tidak bisa merubah Undang-Undang. Walaupun dalam undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi ini historis," tegas JK.
MoU Helsinki tidak menyebut peta, tapi tegaskan batas
Dalam kesempatan tersebut, JK juga menjawab isu minimnya data peta tahun 1956 yang disebut oleh sejumlah pihak.
Ia menegaskan bahwa perbatasan yang dimaksud dalam MoU Helsinki bukan merujuk pada peta fisik, melainkan pada batas administratif kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
"Saya ulangi, perbatasan Aceh menunjuk kepada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi yang berbatas kabupaten, kabupaten ini Aceh. Sama sekali tidak menyebut peta, hanya perbatasan," terang JK.
“Sama seperti kita tahu perbatasan Jakarta dengan Bekasi. Tidak perlu peta, masyarakat lokal tahu batas-batasnya,” imbuhnya.
Pernyataan JK tersebut diperkuat oleh Sofyan Djalil. Menurutnya, dalam proses perundingan damai Helsinki, batas wilayah menjadi poin penting yang diajukan oleh pihak GAM.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri tak Perlu Gengsi Kembalikan Empat Pulau Aceh di Wilayah Aceh Singkil Demi NKRI
Kekhawatiran utama GAM kala itu adalah kemungkinan wilayah Aceh kembali diintegrasikan ke Sumatera Utara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Oleh karena itu, kedua pihak sepakat bahwa batas Aceh harus merujuk pada kondisi administratif per 1 Juli 1956.
"Tujuan kita kan waktu itu amanah pemerintah kepada delegasi untuk mencari penyelesaian yang diterima kedua pihak," kata Sofian yang terlibat dalam perundingan di Helsinki.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Pulau Panjang
4 pulau Aceh lepas ke Sumut
Pulau Aceh Direbut Sumut
4 pulau Aceh masuk Sumut
empat pulau Aceh
Aceh Singkil
Aceh
Sumatera Utara
Jusuf Kalla
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.