Opsi "Update Rekening" Tak Muncul saat Cek Pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusinya
Pekerja yang masuk kriteria akan mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," kata dia, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Oni mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek status penyaluran BSU 2025 secara berkala.
Cara Update Rekening
Update rekening ini berguna dalam validasi program BSU 2025 agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Berikut cara update data nomor rekening penerima BSU 2025:
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Masukkan NIK, data diri, nomor HP, dan email aktif, lalu klik "Lanjutkan"
- Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk
- Setelah verifikasi berhasil, informasi status penerimaan BSU akan ditampilkan.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Pekerja/Buruh 2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
Notifikasi Pencairan BSU 2025
Jika Anda termasuk calon penerima, maka akan muncul pesan:
“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Pesan ini menunjukkan bahwa data dan informasi rekening Anda sudah berhasil diinput dan kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Namun, bila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul notifikasi:
Rektor USK Sebut Peningkatan Pendidikan Kunci Merawat Perdamaian Aceh |
![]() |
---|
Seratusan Sekolah di Bireuen Siap Meriahkan Karnaval HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Ingat! Karnaval HUT Ke-80 RI Digelar Senin, Lalu Lintas Simpang Empat Bireuen Dialihkan, Ini Rutenya |
![]() |
---|
Kemenkes Kirim Lagi Alkes ke Aceh Selatan, Total Sudah Capai Rp 3,7 Miliar |
![]() |
---|
Kapolres Bireuen Jenguk Eks Kombatan GAM Penderita Tumor Gajah di RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.