Opsi "Update Rekening" Tak Muncul saat Cek Pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusinya

Pekerja yang masuk kriteria akan mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Editor: Amirullah
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK BSU 2025 - Tangkap layar tampilan notifikasi yang muncul saat pengecekan status BSU 2025 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)." 

Proses verifikasi dan validasi BSU 2025 masih terus berjalan. Jadi, Anda disarankan untuk mengecek status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait bantuan ini.

BSU untuk pekerja yang terkena PHK atau resign

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja ter-PHK atau resign bisa saja mendapatkan BSU.

Syaratnya, kata Oni, pekerja tersebut keluar dari perusahaan saat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, segala persyaratan calon penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

"Dalam Pasal 3 Permenaker No.5/2025 diatur bahwa  salah satu ketentuan syarat calon penerima BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan April 2025," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU harus sesuai kriteria.

"Harus sesuai kriteria penerima BSU (jika ingin mendapat BSU)," ucap Sunardi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Solusi Jika Tak Muncul Opsi "Update Rekening" saat Cek Pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved