Pulau Sengketa Aceh Sumut
FOMAPAK Kecam 4 Pulau Milik Aceh Dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara
"Kami juga mencium ada aroma pengkhianatan terhadap perdamaian dari keputusan Pemerintah Pusat yang diduga mengalihkan 4 pulau dari wilayah Aceh ke...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Kami juga mencium ada aroma pengkhianatan terhadap perdamaian dari keputusan Pemerintah Pusat yang diduga mengalihkan 4 pulau dari wilayah Aceh ke Sumut," bebernya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Front Mahasiswa Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK) Aceh mengecam keras atas dialihkannya 4 pulau di Aceh Singkil - Provinsi Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan semangat otonomi khusus Aceh," tegas Ketua Fomapak Aceh, Tarmizi SSosI, Sabtu (14/6/2025).
"Kami juga mencium ada aroma pengkhianatan terhadap perdamaian dari keputusan Pemerintah Pusat yang diduga mengalihkan 4 pulau dari wilayah Aceh ke Sumut," bebernya.
Menurut Tarmizi, keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan, selama ini berada dalam wilayah administratif Aceh.
Namun, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, wilayah tersebut diklaim masuk ke Sumatera Utara tanpa melalui proses perundingan.
“Ini pengkhianatan terhadap perdamaian. Pemerintah Pusat gagal menunjukkan keadilan dalam mengelola wilayah negara," ujarnya.
Pemerintah Aceh, sambung Tarmizi, wajib memperjuangkan status empat pulau di Singkil yang masuk wilayah Sumut ini.
Karena dasar hukum yang mengatur batas wilayah Aceh sudah sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, yang berlaku sejak 1 Juli 1956.
Baca juga: Irfansyah Minta Elite Sumut Bijak Komentari Sengketa Empat Pulau di Aceh
Dalam aturan tersebut, batas wilayah Aceh telah ditetapkan dan tidak dapat diubah hanya dengan keputusan menteri.
Pasal 114 menyatakan bahwa batas wilayah provinsi mengikuti ketentuan yang berlaku per 1 Juli 1956.
"Keputusan Menteri yang bertentangan dengan UU otomatis cacat hukum dan batal demi hukum,” ucap Tarmizi.
Dikatakan Tarmizi, secara administratif, historis, dan faktual, ke empat pulau tersebut telah dikelola oleh Pemerintah Aceh.
Bahkan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut menggunakan anggaran APBD Aceh sejak 2007.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.