Pulau Sengketa Aceh Sumut

FOMAPAK Kecam 4 Pulau Milik Aceh Dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara

"Kami juga mencium ada aroma pengkhianatan terhadap perdamaian dari keputusan Pemerintah Pusat yang diduga mengalihkan 4 pulau dari wilayah Aceh ke...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua FOMAPAK ,Tarmizi. 

Pemerintah Aceh harus segera jemput kembali 4 pulau di Singkil yang Dialihkan ke Sumut tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini jelas melanggar ketentuan konstitusional.

Bukan hanya bertentangan dengan UU 24/1956.

Tetapi juga merusak semangat otonomi khusus Aceh dan berpotensi mengganggu stabilitas perdamaian yang dibangun atas dasar kepercayaan.

Fomapak Aceh menolak dalih teknis seperti peta topografi versi militer atau penyesuaian administratif sebagai dasar pemindahan wilayah. 

Ketika Undang-Undang sudah mengatur secara eksplisit, segala bentuk argumentasi teknokratik tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Ketika Undang-Undang telah bicara, semua dalih teknis hanyalah upaya membenarkan pelanggaran,” paparnya.

Bagi masyarakat Aceh, timpal Tarkizi, tanah bukan hanya aset, tetapi bagian dari identitas yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan konflik. 

Setiap jengkal wilayah mengandung nilai simbolik yang tinggi. 

Maka, pemindahan wilayah secara sepihak bukan hanya soal peta, tetapi menyangkut harga diri.

“Kami tidak bicara atas dasar emosi semata. Ini soal sejarah yang telah berurat-akar, dan soal kesepakatan damai yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Jangan main-main dengan itu," pungkasnya. (*)

Baca juga: Polemik 4 Pulau di Aceh Singkil, KNPI Soroti Peran Safrizal ZA di Kemendagri 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved