Pulau Sengketa Aceh Sumut
DEM Aceh Warning Kemendagri: Jangan Rampas Empat Pulau Wilayah Aceh ke Sumut Demi Kepentingan
DEM Aceh menilai langkah ini sebagai bentuk perampasan wilayah yang sarat kepentingan dan dilakukan tanpa transparansi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
DEM Aceh menilai langkah ini sebagai bentuk perampasan wilayah yang sarat kepentingan dan dilakukan tanpa transparansi.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh melayangkan protes keras terhadap Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas keputusan yang dianggap mencederai kedaulatan wilayah Aceh.
Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, empat pulau yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek) secara sepihak ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
DEM Aceh menilai langkah ini sebagai bentuk perampasan wilayah yang sarat kepentingan dan dilakukan tanpa transparansi.
“Perubahan sepihak ini tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme dan dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat,” ujar Presiden DEM Aceh, Faizar Rianda dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (15/6/2025).
Karena itu, DEM Aceh dengan tegas mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah administrasi Aceh.
Ia menyatakan bahwa klaim administratif yang hanya berdasar pada data geospasial tidak bisa menghapus fakta sosial, sejarah kependudukan, dan keterikatan budaya masyarakat yang telah hidup di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Keukeuh Pertahankan 4 Pulau Sengketa, Bunda Salma:Jangan Bertindak Seperti Penjajah
“Kemendagri seharusnya bersikap bijak dan peka terhadap dinamika sosial yang telah lama tumbuh di kawasan ini.
Pengambilan keputusan administratif yang tidak partisipatif justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan memicu kegaduhan,” ujar Faizar.
DEM Aceh menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan strategis antara keempat pulau tersebut dengan wilayah eksplorasi migas Blok Singkil (Offshore West Aceh/OSWA), yang saat ini berada di bawah pengelolaan Conrad Asia Energy.
Berdasarkan peta eksplorasi yang dirilis Conrad pada Februari 2024, wilayah Singkil tercatat memiliki potensi gas alam dengan estimasi probabilitas: P90 sebesar 45 BSCF, P50 sebesar 75 BSCF, dan P10 sebesar 83 BSCF.
Estimasi ini mencerminkan berbagai tingkat keyakinan dari konservatif hingga optimistis atas potensi cadangan tersebut.
“Meskipun empat pulau tersebut tidak termasuk langsung ke dalam area temuan potensi gas, letak geografisnya yang sangat berdekatan menimbulkan pertanyaan atas urgensi pengalihan administratif wilayah ini ke Sumatera Utara,” kata Faizar.
Baca juga: Presiden Ambil Alih Penanganan 4 Pulau, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil: Warga Kirim Salam Cinta
Ia menambahkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah studi bersama (joint study) untuk penilaian eksplorasi lanjutan, sehingga letaknya yang strategis tidak bisa diabaikan.
“Karena letaknya strategis, pengalihan ini terasa janggal dan sulit dipisahkan dari isu pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.
Meski begitu, Faizar mengingatkan bahwa dalam dunia eksplorasi migas, potensi semata tidak bisa dijadikan dasar kebijakan strategis tanpa kajian geologi yang mendalam dan verifikasi terhadap asumsi cadangan.
Estimasi gas sebesar 45 hingga 83 BSCF memang menarik di atas kertas, tetapi masih bersifat probabilistik dan belum tentu memenuhi syarat sebagai penemuan yang layak dikomersialkan.
Selain itu, meskipun potensi energi tersebut terbukti nyata, proses menuju tahap produksi masih membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Meliputi studi lanjutan, pengeboran eksplorasi, evaluasi keekonomian, dan tahap pengembangan.
Baca juga: VIDEO - Mahasiswa Aceh Gelar Aksi di Depan Kemendagri, Desak Cabut Aturan Empat Pulau ke Sumut
Lebih dari sekadar soal migas, Faizar menekankan bahwa kekayaan alam Aceh tidak terbatas pada energi fosil, tetapi juga mencakup tanah, air, hutan, dan biodiversitas laut.
Semua itu, menurutnya, adalah bagian dari entitas geostrategis Aceh yang tidak bisa dipisahkan atau dikotak-kotakkan secara teknokratis.
“Sumber daya alam tidak hanya terbatas pada energi fosil seperti minyak dan gas, atau energi terbarukan.
Kekayaan biotik dan abiotik seperti tanah, air, hutan, serta keanekaragaman hayati juga merupakan bagian penting dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi Aceh,” ujar Faizar.
Oleh karena itu, polemik pengalihan empat pulau ini, kata Faizar, bukan semata soal batas wilayah administratif, melainkan menyangkut isu kedaulatan energi, ekonomi, dan lingkungan hidup Aceh di masa depan.
Secara historis, geografis, dan yuridis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Negara, dalam hal ini pemerintah pusat, harus hadir dengan sikap tegas dan adil.
Baca juga: Jika 4 Pulau Milik Aceh Tetap Masuk Sumut, JK: Nanti Orang Aceh Tidak Percaya Lagi ke Pusat
Bukan menengahi seolah ini sekadar perbedaan pandangan, tetapi menegakkan kembali batas yang sah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.
“Pulau-pulau ini bukan titik di koordinat, tetapi denyut jantung peradaban yang tak bisa dihapus dengan surat keputusan.
Dan bila harus berlayar kembali demi mempertahankan kedamaian yang lahir dari luka sejarah, maka rakyat Aceh akan kembali bersuara.
Sebab kedaulatan bukan untuk ditukar, melainkan untuk dijaga, meskipun nantinya tidak ada potensi migas di dalamnya, ini tetap hak Aceh,” ucap Faizar.
Isu ini semakin mempertegas kerentanan Aceh terhadap kebijakan pusat yang dianggap kerap mengabaikan konteks lokal.
Dalam sejarah panjang konflik Aceh, penguasaan atas tanah dan sumber daya selalu menjadi pemicu utama.
Baca juga: Nasib 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut Ada Ditangan Presiden Prabowo, Diputuskan Pekan Ini
Maka, ketika kabar pengalihan wilayah ini mencuat, reaksi keras dari kelompok sipil seperti DEM Aceh adalah hal yang tak mengejutkan.
Faizar mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Kedamaian Aceh bukan hadiah. Ia buah dari perjuangan panjang dan kesepakatan politik yang sah.
Jangan ada kebijakan yang mengusik stabilitas ini. Jangan bangkitkan trauma atas nama efisiensi administratif.” pungkas Faizar. (*)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.