Berita Bireuen
Lulus PPPK, Puluhan Perangkat Desa di Bireuen Mundur dari Jabatan di Gampong, Namun Ada yang Belum
Meski demikian, masih ada sejumlah perangkat desa yang belum menentukan sikap apakah memilih tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Meski demikian, masih ada sejumlah perangkat desa yang belum menentukan sikap apakah memilih tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejak beberapa waktu terakhir, puluhan perangkat desa di Kabupaten Bireuen yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
Mereka telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh camat setempat.
Meski demikian, masih ada sejumlah perangkat desa yang belum menentukan sikap apakah memilih tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK.
Camat Jangka, Bireuen, Alfian S Sos mengatakan, di wilayahnya terdapat 15 orang perangkat desa yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Mereka memilih menjadi PPPK dan sudah membuat surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa.
“Dalam dua hari ini, surat pengunduran diri mereka akan kami serahkan ke BKPSDM,” ujarnya kepada Serambinews.com, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Pasutri Asal Nagan Raya Terlibat Laka Lantas di Aceh Jaya, Suami Meninggal dan Istri Luka-luka
Sementara itu, Camat Peudada, Erry Seprinaldi SSTP MSi, juga mengungkapkan bahwa sebanyak 13 perangkat desa di wilayahnya lulus PPPK dan sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Jabatan yang ditinggalkan beragam, mulai dari keuchik, sekretaris desa (sekdes), kasi pemerintahan, kaur, hingga kepala dusun.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Makmur, di mana empat perangkat desa, termasuk keuchik, sekdes, dan kaur telah mengundurkan diri karena memilih menjadi PPPK.
Selain itu, di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bireuen, tercatat sebanyak 50 perangkat desa yang juga lulus PPPK sudah menyatakan mundur dari jabatan desa.
Mereka berasal dari berbagai unsur seperti keuchik, sekdes, tuha peut, imum gampong, kaur, dan kepala dusun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi AP S Sos, menegaskan bahwa perangkat desa yang lulus PPPK wajib memilih salah satu jabatan.
“Tidak boleh merangkap tugas. Jika tetap memaksakan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Baca juga: 14 Siswa SMK Bireuen Ikuti LKS SMK Se-Aceh di Meulaboh Aceh Barat, Target Juara & Lolos ke Nasional
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.