Nasib 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut Ada Ditangan Presiden Prabowo, Diputuskan Pekan Ini

Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara siap turun tangan mengambil alih penuh persoalan tersebut.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
POLEMIK 4 PULAU - Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara siap turun tangan mengambil alih penuh persoalan 4 pulau milik Aceh masuk masuk wilayah sumut. 

Dilansir Kompas.tv, Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Dia juga mengatakan, PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut. 

Selain itu, juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Selain itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menyatakan empat pulau secara historis masuk wilayah Aceh

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," kata Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Ia menyinggung mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

"Nah, mengenai perbatasan itu ada di pasal 1.1.4 yang berbunyi, 'Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," ujarnya. 

Mengenai perbatasan tahun 1956 yang disebutkan sebelumnya, ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956. 

"Jadi dasarnya undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, nah itu, jadi formal," katanya. 

Jusuf Kalla lantas menyebut, karena didasarkan undang-undang, Keputusan Menteri (Kepmen) tidak bisa membatalkan atau memindahkan keputusannya. 

Selain itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan empat pulau merupakan hak Aceh

"Itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita. Wajib kita pertahankan," ujar Muzakir ditemui usai menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.

Baca juga: Tajam! Bunda Salma Kritik Ketua DPRD Sumut: Aceh Wilayah Sensitif, jangan Asal Bingkai Soal 4 Pulau

Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh

Dalam dokumen peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1992, empat pulau yang kini menjadi bagian Sumut adalah milik Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved