Pengamen Tega Aniaya dan Cambuk Istri Muda yang Sedang Hamil, Emosi Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu

Pelaku seorang pria bernama Fiki Sutikno tega menganiaya istri sirinya, YM, yang sedang hamil tiga bulan.

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Andreas Chris - TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PENGAMEN ANIAYA ISTRI - Fiki Sutikno harus berurusan dengan pihak berwajib usai nekat menganiaya istri sirinya YM. Ia menggunakan cambuk dari sabuk dan kabel serta memukul kepala korban dengan palu. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang istri yang tengah hamil menjadi korban penganiayaan suami siri.

Kasus penganiayaan mengerikan menggegerkan warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Selasa (10/6/2025).

Pelaku seorang pria bernama Fiki Sutikno tega menganiaya istri sirinya, YM, yang sedang hamil tiga bulan.

Ia tega mencambuk istrinya hanya karena permintaan uang sebesar Rp20 ribu tidak dipenuhi.

Diketahui, insiden ini terjadi saat YM sedang bekerja di sebuah konveksi.

Tiba-tiba Fiki datang untuk meminta uang kepadanya dengan alasan untuk membeli makan.

Namun, karena permintaannya tidak diindahkan, Fiki sontak gelap mata.

Ia langsung menganiaya korban dengan mencambuknya menggunakan sabuk dan kabel.

Tak hanya itu, ia juga memukul kepala YM dengan gagang palu.

Teriakan ketakutan YM sontak membuat rekan kerja dan warga sekitar segera bertindak.

Mereka berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak lama kemudian, Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Baca juga: Terungkap Motif Suami Aniaya Istri hingga Meninggal, Marah Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu

AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit V Satreskrim Polresta Solo, Iptu Purbo Adhi, menerangkan bahwa Fiki akan diproses secara hukum atas perbuatannya.

Purbo menambahkan, pelaku ternyata memang sering melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tepatnya sejak mereka menikah siri dan tinggal bersama di indekos yang beralamat di RT 04 RW 03, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.


"Kebiasaan tersangka melakukan perbuatan (penganiayaan) ini adalah ketika tersangka ini meminta uang kepada korban kemudian tidak dikasih."

"Maka tersangka akan melakukan penganiayaan kepada korban," terang Purbo dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025) siang.

"Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk mencambuk korban."

"Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya," lanjutnya, seperti dikutip dari Tribun Solo.

Saat ditanya awak media, Fiki yang berprofesi sebagai pengamen ini mengaku gelap mata karena niatnya meminta uang Rp20 ribu untuk makan kepada sang istri tidak dipenuhi.

"Mintanya cuma buat makan, sekitaran Rp20 ribu," ungkapnya.

Akibat perbuatan Fiki, YM mengalami luka bekas cambukan dan pukulan di tubuhnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah sabuk warna hitam, satu buah kabel, dan satu buah palu.

Atas perbuatannya, Fiki Sutikno dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: VIDEO - Penanaman Pohon di Paya Kareung untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

Baca juga: VIDEO - Bupati Bireuen Lantik 28 Pejabat, Termasuk Enam Camat Baru

Baca juga: VIDEO - Mahasiswa Aceh Gelar Aksi di Depan Kemendagri, Desak Cabut Aturan Empat Pulau ke Sumut

Artikel ini telah tayang di TribunSolo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved