Demo Tuntut 4 Pulau Aceh Dikembalikan 

Dosen & Mahasiswa STAISAR Siap Pertahankan 4 Pulau Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan 

Dalam orasinya civitas akademika STAISAR, menegaskan siap mempertahankan empat pulau Aceh yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Civitas akademika Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdurrauf (STAISAR) menggelar unjuk rasa menuntut empat pulau Aceh, yang beralih kepemilikan ke Sumatera Utara, dikembalikan, Senin (16/6/2025) sore.     

"Kami tidak mau diadu domba, cabut keputusan Mendagri karena cacat hukum. Aceh dan Sumut bersaudara," teriaknya.

EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025).
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). (CHATGPT)

Baca juga: Buntut Sengketa Empat Pulau, Pemuda Barsela Desak Prabowo Pecat Mendagri

Keputusan Mendagri 300.2.2-2138 tahun 2025 menurutnya cacat hukum. 

Sebab tidak berlandaskan filosofis, satu diantaranya tidak sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. 

Sedangkan Zakirun Pohan, mengingatkan Mendagri agar tidak mengabaikan fakta sejarah. 

Bahwa di empat pulau pada tahun 2015 sudah ada bangunan yang dibuat Pemkab Aceh Singkil.

Irwansyah masih dari unsur dosen mengatakan, aksi tersebut merupakan sejarah, sebab dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

Hal itu ini terjadi, sebab persoalan empat pulau bukan masalah pribadi. 

Melainkan harga diri dan marwah bersama selaku rakyat Aceh. 

"Perampasan pulau itu mengecewakan. Kita tidak akan pernah menyerahkan," ujarnya. 

Sementara dari kalangan mahasiswa dalam orasinya menyebutkan, beralihnya kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumut, menyebabkan harga diri dan martabat orang Aceh terhina. 

Sehingga menjadi sebuah keharusan untuk mempertahankannya. 

Setelah orasi bergantian acara diisi dengan pembacaan pernyataan sikap yang ditanda tangani bersama. 

Selanjutnya dosen diiringi mahasiswa berjalan kaki untuk menanda tangani kain putih yang dibentangkan di pinggir jalan depan kampus STAISAR.

Diketahui empat pulau di perbatasan Aceh Singkil, masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil, beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara. 

Beralihnya administrasi kepemilikan empat pulau itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan Menteri Dalam Negeri, itu menuai gelombang protes dari warga Aceh.(*)

Baca juga: Bahas 4 Pulau Sengketa dan Marwah Aceh, Senator Azhari Cage Buka Diskusi dengan Mahasiswa

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved