Pulau Sengketa Aceh Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution Akhirnya Akui 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh: Jangan Mau Terhasut

Karena itu, Bobby minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan Aceh yang merupakan wilayah bertetangga, jangan mau terhasut

Editor: Faisal Zamzami
Rahmat Utomo/Kompas.com
POLEMIK PULAU - Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, Selasa (15/4/2025).Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan empat pulau yang menjadi sengketa dengan Aceh, adalah milik Provinsi Aceh. 

Dokumen itu menjadi dasar historis empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

 
Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi.

Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.

“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Namun, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.

Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.

Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran.

“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.

Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.

Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.

“Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum,” pungkasnya.

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu 10 Km Disertai Awan Panas, Status Level Awas

Baca juga: Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan Untuk Korban Angin Kencang

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Korban Mutilasi di Sumbar, Tanpa Kepala, Tangan hingga Alat Kelamin

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved