Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Mendagri Ungkap Dokumen Penting yang Jadi Dasar

Fakta dokumen tersebut, kata Tito, salah satunya mengacu pada peta topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978.

Editor: Faisal Zamzami
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
POLEMIK EMPAT PULAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). Ia menegaskan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan wilayah Aceh. 

“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan, meng-endorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 yang fotokopi tadi benar adanya, menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi,” bebernya.

“Ada poin yang sangat penting sekali dalam Kepmendagri maupun kesepakatan itu. Dalam kesepakatan dua gubernur tersebut disampaikan batas wilayah, ada empat poin batas wilayah.”

Dia mengatakan, dalam poin ketiga disebutkan tentang dasar keempat pulau masuk wilayah Aceh, yakni peta topografi TNI AD tahun 1978.

“Kita cari, kita buka petanya. Kalau kita melihat di situ ada titik-titik garis di darat, dan yang menarik adalah di lautnya, ada garis titik-titik, dan ini menjadi dasar bagi kita bahwa empat pulau yang dimaksud, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil/Ketek, yang tengah Pulau Lipan, dan yang paling besar namanya Pulau Panjang, itu tidak masuk wilayah Sumatera Utara,” kata Tito memaparkan.

Baca juga: Empat Pulau Kembali ke Aceh, Syech Muharram: Kegaduhan di Masyarakat Akhirnya Berakhir


Sebelumnya, dalam konferensi pers yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.

“Hari ini pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera dan Aceh,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keputusan presiden tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen, serta data-data pendukung.

 
“Kemudian tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

 

Baca juga: Jembatan Kayu Terancam Putus, Nelayan di Nurussalam Minta Pemerintah tak Menunggu Makan Korban

Baca juga: Terungkap! Kasus Inses di Sumatera Gara-Gara Istri Menopause, Seksolog dr Boyke Angkat Suara

Baca juga: Kontak Senjata TNI dan OPM di Yahukimo, 2 Anggota OPM Egianus Kogoya Tewas Ditembak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved