Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Mendagri Ungkap Dokumen Penting yang Jadi Dasar

Fakta dokumen tersebut, kata Tito, salah satunya mengacu pada peta topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978.

Editor: Faisal Zamzami
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
POLEMIK EMPAT PULAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). Ia menegaskan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan wilayah Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan dokumen penting yang menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), masuk wilayah Aceh.

Dalam konferensi pers pengumuman status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, Selasa (17/6/2025), Tito menyebut salah satu dokumen penting yang menjadi dasar keputusan tersebut adalah kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992.

Menurut Tito, sempat ada keberatan dari Gubernur Aceh terkait Keputusan Mendagri tahun 2022 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.

Atas keberatan itu, Gubernur Aceh saat itu melampirkan dokumen tentang kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992.

“Salah satu dokumen yang sangat penting adalah dokumen tentang kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, ini keberatannya,” kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

“Yang diberikan salah satunya adalah dokumen kesepakatan dua gubernur di tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri saat itu Pak Rudini, ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Pak Raja Inal Siregar,” bebernya.

Fakta dokumen tersebut, kata Tito, salah satunya mengacu pada peta topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978.

Baca juga: Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Tandai Selesainya Polemik Empat Pulau

Dia menambahkan, saat keberatan itu disampaikan pada 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mempertimbangkan kemungkinan keempat pulau ditetapkan menjadi wilayah Aceh.

Namun, karena saat itu dokumen pendukung yang disampaikan hanya berbentuk salinan atau fotokopi, pihaknya urung memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

“Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi jika nantinya ada masalah hukum, mudah sekali dipatahkan.”

“Oleh karena itu, kesepakatan tahun 2022, setelah adanya data baru ini, semua pihak, Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain yang termasuk dalam tim pembakuan muka bumi, sama-sama mencari dokumen ini, karena dokumen ini bagi kita penting,” bebernya.

Hingga April 2025, dokumen asli tersebut belum ditemukan. Oleh sebab itu, keempat pulau itu tetap dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara.


“Oleh karena itulah sampai April 2025 cakupannya masih tetap masuk Sumatera Utara, sambil kita mencari.”

Menurutnya, pencarian juga dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera dan Aceh, dan tidak satu pun yang membuahkan hasil. Hingga akhirnya pencarian dilakukan di pusat arsip Kemendagri.

Dokumen asli kesepakatan kedua gubernur tidak ditemukan. Yang ditemukan adalah Keputusan Mendagri Nomor 111 tahun 1992 yang ditandatangani pada November.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved