BSU 2025

BSU 2025 Segera Cair! Ini Syarat, Cara Cek, dan Fakta Pentingnya

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
bsu.kemnaker.go.id
PENYALURAN BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan laman bsu.kemnaker.go.id pada Selasa (17/6/2025) yang masih belum bisa diakses. 

BSU 2025 Segera Cair! Ini Syarat, Cara Cek, dan Fakta Pentingnya

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dan buruh.

Namun, hingga pertengahan Juni ini, bantuan tersebut masih belum juga cair.

Banyak pekerja pun mulai bertanya-tanya, kapan dana yang dinanti-nanti itu akan masuk ke rekening?

Dalam unggahan terbarunya di akun Instagram resmi, Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran BSU akan langsung ditransfer ke rekening pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat. Data penerima bantuan ini akan diverifikasi berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis @kemnaker pada unggahan Instagram tersebut, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: BSU 2025 Belum Juga Cair? Ketahui 3 Penyebabnya, Ini Kata Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Cek Syarat dan Statusmu 

Pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang akan diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan harus memenuhi beberapa syarat penting.

Salah satunya, wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Tak hanya itu, penerima juga harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa saat ini proses verifikasi dan pencocokan data dari BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung. Maka dari itu, pekerja diminta memastikan seluruh datanya telah diperbarui dan valid.

“Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” tegas Kemnaker dalam keterangannya.
Cek Status BSU-mu Secara Online

Baca juga: Kabar Gembira! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat dan Status Penerima


Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, jangan lupa cek statusmu secara berkala di situs resmi Kemnaker:
 https://bsu.kemnaker.go.id

Melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id, para pekerja bisa mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 apakah datanya sudah diverifikasi, lolos sebagai penerima, atau masih dalam tahap validasi.

Namun, hingga Rabu (18/6/2025) pukul 12.00 WIB, situs tersebut masih menampilkan pemberitahuan “BSU 2025 Segera Hadir”, tanpa informasi lanjutan soal status penerima.

Artinya, hingga saat ini proses pencairan dan publikasi daftar penerima BSU masih dalam tahap persiapan.

Pekerja diimbau untuk bersabar dan rutin memantau situs resmi Kemnaker guna mendapatkan pembaruan informasi secara langsung dan akurat.

Baca juga: Gagal Akses Link BSU Kemnaker, Ini Solusi Lain Untuk Cek Status Penerima BSU Usai Lolos Verifikasi

BSU 2025 Cair Tanpa Perlu Daftar, Waspadai Penipuan!

Kabar penting bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tidak memerlukan pendaftaran secara mandiri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran akan dilakukan otomatis berdasarkan data yang telah diverifikasi dan tervalidasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh situs atau oknum yang mengklaim bisa membantu pendaftaran BSU.

Lalu, Kapan BSU 2025 Cair?

Sampai pertengahan Juni ini, belum ada jadwal resmi pencairan BSU dari pemerintah. Namun, proses verifikasi dan validasi data masih terus berjalan.

Diperkirakan, bantuan ini akan mulai dicairkan setelah seluruh tahapan tersebut rampung.

Baca juga: Menu Update Rekening Tak Muncul Saat Cek BSU? Ikuti Cara Ini untuk Mengatasinya, Bisa Lewat JMO

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved