Pulau Sengketa Aceh Sumut

Polemik 4 Pulau Berakhir,Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Jaga Kondisi Indonesia: Karena Kita NKRI

Presiden menegaskan bahwa polemik tersebut kini dianggap selesai, dan ia meminta seluruh elemen untuk kembali fokus menjaga keutuhan serta kedamaian.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Adapun 4 saran tersebut yakni:

1. Agar polemik 4 Pulau tuntas maka disarankan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut membuat kesepakatan 4 Pulau tersebut masuk wilayah Aceh/Kab Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992

2. Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri No. 300.2.2 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang memasukkan 4 pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek Ke dalam cakupan wilayah Kab. Aceh Singkil, Aceh.

3. Badan Informasi Geospasial (BIG) agar melakukan revisi Gazeter Republik Indonesia dengan memasukkan 4 Pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

4. BIG Bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN)

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved