Berita Aceh Singkil

Posisi Sebagai Sekda Diisi Plt, Azmi Tetap Isi Absen, Komisi I DPRK Aceh Singkil Akan Lapor ke BKN 

"Komisi I ambil kesimpulan untuk dilaporkan ke gubernur dan BKN Pusat," ujarnya. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Komisi I DPRK Aceh Singkil, gagal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik Sekda setempat, lantaran eksekutif yang diundang tak satu pun hadir, Rabu (11/6/2025) 

Kemudian pada hurup c isi surat disebutkan badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak ada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. 

Kondisi itu, tentu dapat berimbas pada pengambilan kebijakan strategis yang dibutuhkan masyarakat Aceh Singkil.

Sebelumnya Komisi I DPRK Aceh Singkil, telah memanggil Plh BKPSDM Azman dan Plt Asisten III Setdakab setempat, Asmaruddin, untuk menggelar RDP, pada 28 Mei 2025.

Namun belum tuntas, sehingga RDP kembali dijadwalkan, Rabu (11/6/2025).

Sayang, dari jajaran eksekutif yang diundang tak satu pun hadir. 

Baca juga: Edi Widodo Ditunjuk Jadi Plh Sekda Aceh Singkil

Sementara itu saat RDP 28 Mei 2025 Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, mengatakan posisi Sekda Aceh Singkil, mulai kosong ketika Drs Azmi, diangkat menjadi Pj Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023. 

Kekosongan itu, diisi oleh Ahmad Rivai sebagai Pj Sekda. 

Secara aturan Pj Sekda masa tugasnya enam bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

Ketika masa jabatan Pj Sekda Ahmad Rivai sudah sembilan bulan, karena tidak bisa diperpanjang lagi, maka ditunjuk Edy Widodo sebagai Plt. 

"Pak Edy Widodo ditunjuk jadi Plt Sekda, karena Pak Azmi sebagai Sekda definitif jabatannya sebagai Pj bupati diperpanjang. Sementara Pak Rivai sudah tidak bisa diperpanjang," jelas Asmaruddin. 

Selanjutnya setelah masa jabatan Drs Azmi, MAP sebagai Pj bupati berakhir karena bupati terpilih yaitu Safriadi Oyon dilantik, yang bersangkutan mengajukan cuti panjang. 

Cuti panjang selama tiga bulan Drs Azmi, berakhir 15 Mei 2025. 

"Secara otomatis kembali menjadi Sekda dan masa tugas Pak Edy Widodo sebagai Plt Sekda berakhir," ujar Asmaruddin.

Baca juga: Sekda Aceh Singkil Minta BUMDes Jadi Ujung Tombak Pembangunan Desa

Pada 19 Mei 2025, Drs Azmi, sebut Asmaruddin masuk kantor. 

Ketika bertemu dirinya, Drs Azmi, menanyakan dimana ruangnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved