Berita Aceh Singkil

Posisi Sebagai Sekda Diisi Plt, Azmi Tetap Isi Absen, Komisi I DPRK Aceh Singkil Akan Lapor ke BKN 

"Komisi I ambil kesimpulan untuk dilaporkan ke gubernur dan BKN Pusat," ujarnya. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Komisi I DPRK Aceh Singkil, gagal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik Sekda setempat, lantaran eksekutif yang diundang tak satu pun hadir, Rabu (11/6/2025) 

Maka, Komisi I DPRK Aceh Singkil, akan membuat kesimpulan. 

Selanjutnya kesimpulan tersebut akan dilaporkan ke Pemerintah Aceh dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Komisi I ambil kesimpulan untuk dilaporkan ke gubernur dan BKN Pusat," ujarnya. 

Baca juga: Sekda Aceh Singkil Kosong, Pj Bupati: Sudah Diajukan ke Gubernur 

Sebelumnya Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, SH mengatakan pihaknya memangil eksekutif untuk membantu menyelesaikan carut marut jabatan sekda.

"Kami mau mengobati penyakitnya, tapi yang mau diobati tak mau datang," sesal Wartono.

Sementara itu jabatan sekda definitif diisi oleh Plt menuai polemik, lantaran dinilai tidak lazim.

Apalagi Azmi, tidak berhalangan tetap.

Melainkan hanya menerima surat perintah tugas, untuk mengurus kepindahan ke Provinsi Aceh. 

Pengurusan kepindahan tersebut tidak terlalu lama.

Terbukti Azmi, sudah kembali masuk kantor dengan isi absen finger print yang di pasang di dinding lobi kantor bupati Aceh Singkil.

Selain itu persoalan tersebut dinilai dapat menggangu jalannya roda pemerintahan serta penggunaan anggaran. 

Sebab, kewenangan pelaksana tugas (Plt) terbatas. 

Baca juga: Sekda Aceh Singkil Kosong

Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. 

Pada nomor 3 isi surat edaran hurup a poin  1 hurup b angka 2 disebutkan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 

Namun faktanya Azmi sebagai sekda definitif, tidak sedang berhalangan tetap. Terbukti tetap hadir dengan isi absen. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved