Breaking News

Berita Nasional

Presiden Prabowo Ubah Arah 5 Kebijakan Besar Pemerintah, PPN 12 hingga Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Keputusan-keputusan ini menunjukkan gaya kepemimpinan Prabowo yang tegas, cepat tanggap, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
Hasil Tangkapan Layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden
PRESIDEN RI - Presiden Prabowo Subianto saat Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Senin (2/6/2025). - Saat ini, Presiden Prabowo sudah membatalkan 5 kebijakan pemerintah yang sempat menuai kontrovesial, apa saja kebijakannya? Berikut 5 kebijakan yang dibatalkan oleh Prabowo. 

Kebijakan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sempat membuat ribuan peserta seleksi merasa dirugikan.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengumumkan pengangkatan ditunda hingga Maret 2026, padahal semula dijadwalkan pada 2025.

Presiden Prabowo pun turun tangan. Ia memerintahkan agar pengangkatan CASN dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025.

Baca juga: Kepala BKPSDM Simeulue: Seleksi CASN Akan Digelar 26-29 Mei

Keputusan ini membuat ribuan calon ASN bisa segera menjalani proses pengangkatan dan menghindari ketidakpastian masa depan.

4. Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut

Isu lingkungan turut mendapat perhatian dari Presiden. Setelah Greenpeace Indonesia melaporkan aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, Prabowo langsung merespons.

Ia mencabut empat dari lima izin tambang yang dinilai melanggar aturan dan merusak ekosistem pulau kecil.

Tambang-tambang tersebut dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kawasan seperti Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Gag mengalami penggundulan hutan dan sedimentasi yang membahayakan terumbu karang.

Langkah ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang telah menggaungkan tagar #SaveRajaAmpat.

5. Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Diselesaikan

Sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara soal empat pulau akhirnya diselesaikan di meja Presiden.

Keempat pulau Aceh yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar dinyatakan masuk wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diambil Presiden Prabowo saat sedang melakukan kunjungan ke Rusia. Ia memimpin rapat secara daring, sementara pejabat pusat dan daerah hadir langsung di Istana Jakarta.

Baca juga: Apresiasi Prabowo Ambil Alih Soal 4 Pulau Aceh, Ngoh Wan: Bobby dan Masinton Jangan Bermanuver Lagi

Langkah ini menutup babak panjang konflik administratif antara dua provinsi dan memperkuat klaim historis Aceh terhadap wilayah tersebut.

Dalam waktu singkat, lima kebijakan yang sempat menuai polemik berhasil dibatalkan. Langkah-langkah korektif ini memperlihatkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak berjalan satu arah.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved