Salam

Terima Kasih Petani Cabai

Baru sekarang hal itu mencuat ke publik, setelah seorang petani cabai di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh, curhat di media sosial

Editor: mufti
Serambinews.com
Khairul Halim, petani cabai warga Gampong Rukoh, Banda Aceh, menolak semua tawaran bantuan untuk menyekolahkan anaknya di MIN yang sama. 

KASUS adanya pungutan uang masuk di madrasah dan sekolah-sekolah di Banda Aceh kini telah menjadi perhatian publik. Ombudsman RI (pusat) bahkan sampai turun tangan dan mewanti-wanti kepala madrasah dan sekolah agar jangan sampai berurusan dengan hukum.

Praktik pungutan uang masuk ini sebenarnya bukanlah hal baru. Jauh hari sejak bertahun-tahun lalu, setiap orang tua diwajibkan membayar uang masuk saat memasukkan anaknya ke madrasah negeri atau sekolah dasar negeri.

Hanya saja besaran yang dibebankan kepada wali murid/siswa berbeda-beda. Tetapi umumnya, pungutan uang masuk madrasah cenderung lebih mahal ketimbang sekolah negeri yang berada di bawah dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.

Sayangnya, tidak ada satu wali murid pun yang berani bersuara mengungkap praktik tersebut. Mungkin sebagian menggangap itu hal yang wajar, atau terkadang juga khawatir mengingat anaknya bersekolah di madrasah atau sekolah tersebut.

Baru sekarang hal itu mencuat ke publik, setelah seorang petani cabai di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh, curhat di media sosial, menceritakan kisahnya yang gagal menyekolahkan anaknya ke madrasah karena terganjal biaya.

Spontan publik pun heboh. Ombudsman, lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, secara khusus mengadvokasi kasus tersebut. Dari sinilah kemudian terungkap bahwa benar hampir semua madrasah di Banda Aceh melakukan pungutan uang masuk.

Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, turut bersuara menyikapi hal itu. Dia menegaskan, segala bentuk pungutan dalam SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) dan PPDBM (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) harus dikembalikan.

Berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman dikatakannya akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Indraza sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (17/6/2025).

Saat ini, sejumlah madrasah ibtidayah dan tsanawiyah di Kota Banda Aceh mulai mengembalikan pungutan uang masuk kepada para wali murid, dan sebagian lainnya sedang dalam proses. Ombudsman meminta semua madrasah dan sekolah yang melakukan pungutan uang masuk agar segera mengembalikannya kepada wali murid/siswa.

Kita tentu berharap, ini menjadi langkah awal untuk perbaikan sistem pendidikan di Aceh ke depan, khususnya di Kota Banda Aceh. Dan ini semua tentu tidak akan terjadi tanpa keberanian seorang Khairul Halim, petani cabai dari Gampong Rukoh.

Karena itu, apresiasi patut diberikan kepada Khairul Halim dan kepada semua wali murid yang telah berani melaporkan adanya pungutan uang masuk tersebut. Sebab seperti pernah disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, pendidikan itu hak, bukan beban.

Terima kasih petani cabai.(*)

 

POJOK

Marak kasus penipuan di Banda Aceh

Marak karena banyak yang melapor kan, hehehe..

Mualem kembalikan jabatan Panglima Do

Biasalah itu. Sekda saja sudah beberapa kali ganti

Dua dosen USK bahas kebencanaan di Amerika

Ini belajar atau mengajar ya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved