Berita Nasional

Terima Kasih Presiden Prabowo, Polemik Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara Berakhir

"Dari rakyat Aceh terima kasih kepada bapak Presiden dan bapak Mendagri pak Tito, Wakil Ketua DPR RI pak Dasco dan juga Mensesneg Pak Prasetyo dan Gub

Editor: mufti
Capture Kompas TV
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh dalam konferensi pers Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 

Mendagri Curhat Susah Cari Dokumen

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap perjuangan panjang Kemendagri mencari dokumen asli kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992. Dokumen itu menjadi dasar historis bahwa empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.  Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi. Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.

"Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada," kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Namun setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan. Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.

Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran. "Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi," jelas Tito.

Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau. Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.

"Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum," ujarnya.

Mendagri juga menyatakan pemerintah pusat akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi empat pulau sengketa yang selama ini masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Revisi tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.(tribunnews.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved