Berita Pidie
Korupsi APBG Rugikan Negara Capai Rp 329,7 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 2 Tahun Penjara
Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa penahanan selama...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 265.472.519,28,.
Pembayaran uang pengganti dengan ketentuan, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis Hakim PN Tipikor, menyebutkan terdakwa telah mengembalikan sebagian dana pada tahap penyidikan dan penuntutan Rp 64.305.000,.
Dalam sidang pamungkas itu, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Baca juga: Polres Sabang Serahkan 2 Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari, Rp 224 Juta Berhasil Diselamatkan
JPU Pikir-pikir
Kasi Intelijen Kejari Pidie, Mulyana, MH, yang ditanya Serambinews.com, Kamis (19/6/2025), mengungkapkan, JPU menyatakan pikir-piki terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dua tahun penjara terhadap terdakwa Yusda Ismail, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).
Dikatakan, Kejari Pidie tetap komitmennya dalam mengawal penggunaan dana publik, khususnya dana desa, agar benar-benar sampai dan dirasakan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh warga Pidie, untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran. Kepercayaan dan keberanian masyarakat adalah kunci awal mencegah korupsi dari tingkat paling bawah," pungkasnya. (*)
Baca juga: Korupsi APBG Rp 728 Juta, Mantan Keuchik Diserahkan ke Jaksa
| Ini Lokasi MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya untuk Tiap Cabang, Kafilah Pidie Telah Tampil Lima Cabang |
|
|---|
| DPRK Pidie Mulai Bahas KUA dan PPAS Tahun 2026, Begini Respon Bupati Sarjani |
|
|---|
| Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Irigasi Baro Raya Pidie |
|
|---|
| Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru: Dinilai Pangkas Ruang Gerak |
|
|---|
| Sekda Aceh M Nasir Terpilih Sebagai Ketua KORPRI, Ini Kata Kepala BPSDM Pidie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-Yusda-Ismail-saat-duduk-di-kursi-pesakitan-dalam-sidang-tuntutan-JPU-Kejari-Pidie.jpg)