Berita Pidie

Korupsi APBG Rugikan Negara Capai Rp 329,7 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 2 Tahun Penjara

Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa penahanan selama...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Terdakwa Yusda Ismail, saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan JPU Kejari Pidie, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 265.472.519,28,.

Pembayaran uang pengganti dengan ketentuan, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis Hakim PN Tipikor, menyebutkan terdakwa telah mengembalikan sebagian dana pada tahap penyidikan dan penuntutan Rp 64.305.000,.

Dalam sidang pamungkas itu, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh. 

Baca juga: Polres Sabang Serahkan 2 Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari, Rp 224 Juta Berhasil Diselamatkan

JPU Pikir-pikir

Kasi Intelijen Kejari Pidie, Mulyana, MH, yang ditanya Serambinews.com, Kamis (19/6/2025), mengungkapkan, JPU menyatakan pikir-piki terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dua tahun penjara terhadap terdakwa Yusda Ismail, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).

Dikatakan, Kejari Pidie tetap komitmennya dalam mengawal penggunaan dana publik, khususnya dana desa, agar benar-benar sampai dan dirasakan masyarakat. 

"Kami mengajak seluruh warga Pidie, untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran. Kepercayaan dan keberanian masyarakat adalah kunci awal mencegah korupsi dari tingkat paling bawah," pungkasnya. (*)

Baca juga: Korupsi APBG Rp 728 Juta, Mantan Keuchik Diserahkan ke Jaksa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved