Berita Nasional

Aksi Nasional Tolak RUU ODOL: Ini Daftar Tuntutan Demo Sopir Truk ODOL dari Bandung Hingga Surabaya

Aturan Odol merupakan kebijakan yang melarang kendaraan angkutan barang untuk membawa muatan lebih batas berat dan ukuran standar. 

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
For Serambinews.com  
MUATAN BERLEBIHAN - Ilustrasi foto Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe menggelar operasi penindakan terhadap mobil barang yang mengangkut muatan berlebihan atau disebut truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kota Lhokseumawe, Kamis (7/11/2024) pagi. Saat ini para sopir truk demo dari Bandung hingga Surabaya menolak terhadap aturan zero ODOL yang dijadwalkan berlaku penuh mulai tahun 2026, berikut daftar alasan mengapa demo sopir truk ini terjadi. 

Mereka menyampaikan bahwa penegakan aturan ODOL dan uji emisi sering kali dilakukan secara tidak adil. 

Sopir dari kalangan kecil merasa dipersulit, sementara kendaraan dari perusahaan besar atau yang memiliki akses ke “jalur khusus” bisa lolos tanpa hambatan.

Sopir juga meminta agar proses uji emisi dan kelengkapan kendaraan dilakukan secara manusiawi dan tidak menyulitkan pelaku usaha kecil.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa sampai tanggal 1 Juli 2025, implementasi aturan ODOL masih dalam tahap sosialisasi. Namun seluruh aspirasi sopir akan diteruskan ke instansi yang berwenang.

Aksi serentak ini menggambarkan keresahan mendalam dari para pelaku transportasi barang di Indonesia.

Pemerintah didorong untuk meninjau ulang penerapan aturan ODOL secara menyeluruh dan menghadirkan solusi konkret yang tidak memberatkan kelompok paling rentan dalam rantai distribusi logistik nasional.

Apabila tidak ada respons yang memuaskan, aksi mogok massal ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga tiga hari ke depan, dengan kemungkinan meluas ke lebih banyak daerah.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved