KPK Mulai Selidiki Kuota Haji 2024 Era Menag Gus Yaqut, Diduga Terkait Korupsi Penentuan Kuota Haji
dugaan korupsi ini mencuat seiring laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelidikan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya, benar. Penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji sedang berjalan,” kata Asep yang dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Asep mengatakan, proses penyelidikan tersebut dilakukan secara tertutup.
Ia pun tidak menjelaskan secara rinci terakit penyelidikan tersebut.
Meski demikian, sejumlah pihak diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024
Diberitakan Kompas.com, Jumat (20/6/2025), dugaan korupsi ini mencuat seiring laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
Salah satu laporan itu disampaikan oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
Baca juga: Nasib Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Diperiksa Kejagung Senin Depan
Organisasi tersebut melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam pengalihan kuota haji secara tidak transparan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” ujar Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 1 Agustus 2024 lalu.
Menurut Rahman, pihaknya telah menyerahkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kuota haji 2024.
Namun ia tidak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
Disamping itu, ia juga mengakui bahwa bukti-bukti yang dilampirkan masih dinilai kurang lengkap oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata Rahman.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa setiap laporan masyarakat pasti akan ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat PLPM KPK.
Jika memenuhi syarat administratif dan materil, laporan tersebut akan dibawa ke tahap ekspose untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tutur Tessa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Hanya Proyek Jembatan Hutan Mangrove, Kejari Langsa Komit Tangani Setiap Dugaan Korupsi
Disisi lain, pihak Kompas.com pada Jumat (20/6/2025) juga sudah berupaya untuk menghubungi Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang ikut membawa namanya tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum memberikan respons.
DPR sempat bentuk Pansus, tapi Yaqut mangkir
Sebelumnya, permasalahan kuota haji 2024 juga sempat disorot oleh DPR RI.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/6/2025), DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan tambahan kuota jemaah Indonesia dari Arab Saudi.
Hal ini bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.
Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu.
Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
Mendapati persoalan itu, DPR akhirnya membentuk Pansus Haji.
Namun, hingga beberapa kali pansus menggelar rapat untuk mendapatkan keterangan dari Gus Yaqut, ia selalu mangkir dari panggilan dengan berbagai alasan.
Baca juga: Korupsi APBG Rugikan Negara Capai Rp 329,7 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 2 Tahun Penjara
Pansus akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
Marwan mengklaim, ada banyak intervensi yang diterima Pansus pada saat menyusun laporan dan rekomendasi.
Intervensi itu disebut membuat laporan Pansus Haji tidak menuangkan secara lengkap dugaan-dugaan pelanggaran yang selama ini ditemukan dan ditelusuri dalam setiap rapat.
“Jadi, semalam sudah agak bagus, tiba-tiba tadi pagi berubah semua ternyata. Setelah saya masuk itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin penting yang menjadi concern Pansus selama ini itu kehilangan substansi,” kata Marwan di Gedung DPR RI, pada 24 September 2024.
“Jadi, sangat dibuat sehalus mungkin. Meskipun masih menyebut (perlu pelibatan) APH, tapi dibuat sehalus mungkin. Sehingga, katakanlah tidak bisa ditangkap secara terang benderang oleh aparat penegak hukum,” ujarnya lagi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut
korupsi
dugaan korupsi
Kuota Haji
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.