Salam

Sekecil Apapun, Hindari Beurusan dengan Calo!

Calo seringkali memanfaatkan celah atau kesulitan dalam sistem resmi untuk menawarkan “jalan pintas” kepada orang lain, termasuk soal pengurusan pajak

Editor: mufti
FOto: Istock
ILUSTRASI CALO 

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) calo atau makelar adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Dalam definisi lain, calo adalah orang yang menjadi perantara tidak resmi dalam suatu transaksi atau urusan, biasanya dengan meminta imbalan atau bayaran tertentu. 

Calo seringkali memanfaatkan celah atau kesulitan dalam sistem resmi untuk menawarkan “jalan pintas” kepada orang lain, termasuk soal pengurusan pajak. Untuk itu, kita menyarankan agar sedapat mungkin menghindar untuk tidak terlibat dengan praktek percaloan tersebut. Sebab, jika sudah berurusan dengan calo kita justru akan mendapat kerugian, di antaranya bisa tertipu dokumen palsu, uang hilang tanpa bisa dituntut secara hukum.

Memang harus diakui bahwa manakala saat kita berurusan dengan calo prosesnya bisa cepat dan mudah dalam mengurus suatu usaha. Tapi, harus diingat bahwa berurusan dengan calo adalah taruhan mahal dengan banyak risiko yang bisa jadi tersembunyi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir, mengimbau masyarakat yang hendak mengurus dan membayar pajak agar langsung menghadap ke petugas loket atau secara online di aplikasi yang telah disediakan.

“Kita mengimbau masyarakat agar mengikuti alur pembayaran pajak kendaraan sesuai yang telah diatur oleh pemerintah," kata Muzakir, Rabu (18/6/2025). 

Hal itu, sebut Muzakir, merupakan salah satu cara terbaik untuk menghindari calo. “Langsung saja mendaftar di loket. Jangan pakai calo, karena sekarang semuanya mudah,” ucapnya.

Muzakir menyebutkan, dirinya selalu menyampaikan ke anggota (pegawai) untuk memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada masyarakat, artinya tidak harus lama-lama apalagi menilap biaya pajak kendaraan sepeda motor warga.

“Saya juga selalu tekankan ke anggota agar dalam pelayanan jangan ada praktik yang melanggar aturan seperti calo dan pungli,” katanya. Menurutnya, Samsat Blangpidie terus mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang ada. Maksudnya, jangan dilakukan melalui calo mengurus pajak kendaraan.

“Kalau lewat calo, pasti bayarnya lebih mahal dari yang seharusnya. Ujung-ujungnya timbul masalah, dan akhirnya akan merugikan kita semua,” pungkas Muzakir. 

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap apa yang disampaikan Muzakir tersebut sudah semestinya  mendapat perhatian yang serius dari warga. Sebab, tidak perlu mencari kesulitan jika memang sudah tersedia banyak kemudahan, termasuk dalam hal membayar pajak. Nah?

 

POJOK

Amerika tutup kantor kedutaan besar di Yarussalem, Israel

Ternyata Paman Sam itu pengecut juga, kan?

Al-Farlaky kembali salurkan pemasangan listrik gratis untuk warga

Ooo, kirain biaya listriknya yang gratis

ALSA LC USK gelar konflik antara manusia dengan satwa

Terus, yang jadi jubir satwa siapa ya?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved