Berita Abdya

YARA Minta Pemkab dan DPRK Abdya Evaluasi Keberadaan PT Ensem Abadi: Hanya Ganggu Iklim Investasi

"Hal ini untuk mencegah timbulnya beberapa masalah antara perusahaan dengan lingkungan dan masyarakat," kata Ketua Tim Advokasi YARA Abdya, Febby.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
EVALUASI IZIN PT ENSEM - Ketua Tim Advokasi Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Febby meminta Pemkab dan DPRK Abdya untuk mengevaluasi izin PT Ensem Abadi karena dinilai hanya mengganggu iklim investasi. 

Bahkan, tambahnya, warga Desa Aramiyah, Aceh Timur pernah melakukan blokade jalan menuju pabrik PT Ensem Sawita sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. 

"Di Kabupaten Aceh Timur, informasi yang kami terima PT Ensem pernah bermasalah dengan dugaan pencemaran lingkungan, dan juga pernah terjadi ketidakharmonisan komunikasi dengan lingkungan sekitar sampai masyarakat memblokade jalan menuju pabrik," jelasnya.

Di Abdya sendiri, sebut Febby, pernah ada laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan lahan pemasok TBS untuk Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Ensem Abadi

Bahkan, katanya, sejumlah kelompok tani perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kuala Batee melaporkan PT Ensem Abadi ke Polres Abdya terkait dugaan pemalsuan dokumen dukungan pemasok bahan baku TBS kelapa sawit ke PMKS tersebut. 

Sampai saat ini, kata Febby, tidak ada dukungan pasokan TBS untuk PMKS PT Ensem Abadi dari perusahaan perkebunan maupun dari masyarakat Abdya.

Sehingga keberadaannya hanya akan menganggu iklim investasi dan rawan timbul gejolak sosial dan lingkungan seperti di beberapa daerah lainnya.

"Berkaca dari beberapa kasus PT Ensem yang terjadi di daerah lain, maka kami meminta kepada Pemkab dan DPRK Abdya agar mengevaluasi keberadaan PT Ensem,” pinta dia.

“Karena menurut kami, keberadaannya hanya akan menganggu iklim investasi dan rawan timbul gejolak sosial dan gangguan lingkungan," pungkas Febby.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved