Berita Viral
Bos Rental Mobil di Aceh Diteriaki Maling oleh Penyewa, Abdurrahman Babak Belur Dihajar Warga
Berdasarkan informasi, Abdurrahman awalnya hendak menarik kembali mobil miliknya dari seorang penyewa yang sudah melewati batas sewa.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Lalu, ia segera membawa ayahnya ke RSUD Balaraja. Namun, sesampainya di rumah sakit, ayahnya tidak tertolong.
Adapun Ramli harus dibawa ke rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta karena kritis lantaran terkena tembakan.
Video penyergapan oleh tim Agam di depan minimarket Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pun viral. Bahkan, dalam rekaman video itu terdengar beberapa kali tembakan.
Dari video itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangani kasus penembakan ini. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan lima selongsong peluru kaliber 9 milimeter merk Luger.
”Untuk mengetahui asal dari peluru itu, tim dari laboratorium forensik Polri memeriksa selongsong itu,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Inspektur Dua Purbawa.
Selain itu, sejumlah rekaman kamera pemantau (CCTV) yang ada di sekitar lokasi penembakan diperiksa untuk menelusuri jejak pelaku. Setidaknya tujuh saksi pun dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Dari pengumpulan alat bukti, penyidik dari Polres Pandeglang dan Reserse Mobil Polda Banten menyergap dua pelaku, yakni AS (26) alias Ajat Supriatna dan IM.
AS diketahui bertugas mencari mobil rental untuk kemudian diberikan kepada IM yang merupakan penadah.
Dari setiap mobil yang berhasil AS bawa, ia akan mendapat upah sekitar Rp 5 juta.
Sementara untuk anggota TNI yang diduga terlibat di kasus itu diketahui merupakan pihak yang membeli mobil hasil curian itu. Ia membelinya dengan harga sekitar Rp 40 juta.
Setelah melalui persidangan, Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.
"Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup," ujar hakim.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Mereka juga dipecat dari dinas militer.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Bos Rental Mobil
Rental Mobil
Aceh
Polres Aceh Tengah
penyewa mobil
Abdurrahman
bos rental mobil dihajar
maling
dihajar warga
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.