Informasi Publik
Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil
Satu elemen yang sering luput dari perhatian adalah warna latar belakang foto di KTP yang ternyata tak hanya sekadar estetika.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Apakah kamu pernah memperhatikan warna latar belakang pada foto KTP elektronik (KTP-el) milikmu?
Mungkin sebagian besar orang hanya fokus pada data diri yang tercantum pada KTP-el, seperti nama, alamat atau NIK.
Namun, satu elemen yang sering luput dari perhatian adalah warna latar belakang foto di KTP yang ternyata tak hanya sekadar estetika.
Warna latar belakang pada foto KTP-el ada yang berlatar merah dan ada pula yang biru, dan menariknya, warna tersebut bukan dipilih sembarangan.
Menurut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), warna latar pada foto KTP-el memiliki arti khusus yang berkaitan dengan tahun kelahiran pemilik KTP.
Sistem ini dirancang untuk membantu proses administrasi secara lebih cepat dan terorganisir, terutama dalam hal identifikasi dokumen secara visual.
Baca juga: Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan yang mengedepankan efisiensi serta keakuratan data.
Maka tak heran jika Dukcapil mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan memahami arti dari warna latar foto KTP-el yang mereka miliki, karena fungsinya lebih dari sekadar tampilan.
Lantas, apa sebenarnya arti masing-masing warna latar itu?
Mengapa seseorang bisa memiliki foto berlatar merah, sedangkan yang lain biru?
Simak penjelasan lengkap dari Dukcapil berikut ini.
Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data
Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar KTP-el Menurut Dukcapil
Dilansir Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Senin (23/6/2025), warna latar belakang pada foto KTP-el ternyata memiliki arti dan fungsi khusus, bukan hanya sekadar estetika visual.
Hal ini diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui akun resmi Instagram mereka, @dukcapilkemendagri.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa warna latar foto KTP digunakan sebagai penanda tahun kelahiran yang sekaligus mempermudah proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan secara nasional.
“Warna biru digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap, sedangkan warna merah digunakan untuk yang lahir di tahun ganjil,” tulis Dukcapil dalam keterangan unggahannya.
Berikut Penjelasan Resminya:
Baca juga: Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar
Latar Biru : Digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap.
Contoh tahun: 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.
Latar Merah : Digunakan untuk warga yang lahir di tahun ganjil.
Contoh tahun: 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.
Dukcapil menjelaskan bahwa sistem warna ini dimaksudkan untuk:
- Memudahkan petugas Dukcapil dan instansi lain dalam mengelompokkan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.
- Mempercepat proses verifikasi dan identifikasi saat dokumen KTP-el digunakan untuk layanan administrasi seperti perbankan, kepolisian, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
- Mengurangi risiko kesalahan input data dan mendukung sistem digital kependudukan nasional yang semakin terintegrasi.
Baca juga: Kejar Pemilih Pemula, Dukcapil Aceh Tamiang Buka Layanan Tambahan Hari Libur Sabtu dan Minggu
Jadi, jika kamu menemukan warna latar belakang foto KTP berbeda antara satu orang dengan yang lain, jangan heran.
Warna tersebut sudah ditentukan secara sistematis oleh Dukcapil berdasarkan tahun kelahiran dan memiliki peran penting dalam sistem identifikasi data penduduk.
Dukcapil mengimbau masyarakat untuk tidak mengubah atau memodifikasi warna latar secara sembarangan, karena hal tersebut merupakan bagian dari standar nasional dalam pencetakan dokumen identitas resmi.
Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el
Pernahkah kamu bertanya apa fungsi golongan darah di Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el)?
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Instagram resminya merilis, pencantuman kolom golongan darah pada KTP elektronik atau KTP-el bukan lagi sekadar pelengkap data kependudukan.
Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Kamis (24/4/2025), Direktorat Jenderal Dukcapil mengungkapkan bahwa informasi golongan darah di KTP elektronik memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya pada situasi darurat.
Selain itu, berikut fungsi lainnya dari pencantuman golongan darah di KTP-el).
Fungsi golongan darah di KTP-el
Pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu elemen penting dalam pencatatan data kependudukan.
- Penting untuk Darurat Medis
Untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat Apabila sewaktu-waktu membutuhkan transfusi darah dengan kondisi darurat.
- Sebagai Integerasi Data
Informasi golongan darah yang terintegrasi pada dokumen kependudukan dapat membantu rumah sakit atau Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mencari pendonor darah yang cocok
- Mitigasi Resiko
Mengurangi risiko keterlambatan penanganan medis.
Sebagai Syarat Administrasi
Informasi golongan darah Dibutuhkan untuk pendaftaran haji, pekerjaan, dll.
Dukcapil juga menegaskan pentingnya mencantumkan golongan darah dalam KTP elektronik (KTP-el), sebagai upaya mempercepat penanganan medis dalam situasi darurat dan mendukung sistem pelayanan kesehatan nasional.
"Lengkapi data golongan darahmu sekarang! Satu langkah kecil untuk keselamatan bersama," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
KTP Elektronik
KTP
Dukcapil
Arti Warna Latar Foto KTP
arti warna latar belakang foto ktp
arti warna background foto ktp
biru
merah
arti foto latar belakang merah
arti foto latar belakang biru
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Begini Cara Mudah Urus di Disdukcapil, GRATIS! |
![]() |
---|
Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat |
![]() |
---|
Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil |
![]() |
---|
Kuta Barat Sabang Masuk Nominasi Gampong Keterbukaan Informasi Publik Nasional |
![]() |
---|
Diskominsa Terapkan Penggunaan Email Sanapati, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.