Berita Sabang

Profesi Wartawan Dihina, HA Dilaporkan ke Polres Sabang

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin, dengan nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
LAPOR KE POLRES - Riandi Armi saat melaporkan terduga pencemaran nama baik dan penghinaan profesi dwartawan di Mapolres Sabang, Senin (23/6/2025).  

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin, dengan nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di media sosial Facebook, seorang warga Sabang berinisial HA dilaporkan ke Polres Sabang, Senin ( 23/6/2025), oleh wartawan Riandi Armi.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin, dengan nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Selanjutnya, kasus ini langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang.

Riandi Armi, yang saat ini terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, mengungkapkan bahwa dirinya merasa profesinya dihina oleh HA di grup Facebook "Group Aneuk Sabang".

Salah satu komentar HA dinilai telah mencoreng citra profesi jurnalis.

Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Riandi telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, tidak ada itikad baik dari HA, bahkan ia justru diblokir.

Baca juga: Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini

"Saya sudah mencoba menghubungi dia melalui pesan pribadi di Facebook dan meminta agar dia membuat permohonan maaf, tetapi saya malah diblokir," kata Riandi.

Karena tidak ada itikad baik dari HA, akhirnya masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum. 

"Alhamdulillah, saya sudah membuat laporan, dan saya juga didampingi oleh Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin ZKy," ujarnya.

Dalam laporannya, Riandi melaporkan HA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan jo Pasal 45 Ayat (4).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sabang terkait laporan tersebut. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved