Berita Bireuen

Digugat Ibu Rumah Tangga Tersangka Kasus Narkotika, Polres Bireuen Menang di Praperadilan

“Kita tak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka,” ujarnya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
GUGATAN PRAPERADILAN - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus narkotika di PN Bireuen yang dimenangkan Polres Bireuen, Senin (23/6/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Polres Bireuen menang dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial HM melalui kuasa hukumnya.

Putusan sidang nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bireuen ini dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Fuady Primahasa, SH, MH, Senin (23/6/2025). 

Kasi Humas Polres Bireuen, Iptu Marzuki didampingi Kasubsi PIDM, Aipda Safwan Rizal, mengatakan, Polres dipraperadilankan oleh tersangka terkait salah satu kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Bireuen, beberapa waktu lalu.

Seorang tersangka berinisial HM, seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bireuen pada Jumat (9/5/2025) lalu, pada sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja sebanyak 72 bal, dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat 88,2 kilogram. 

Dalam penangkapan itu, polisi menargetkan suami tersangka HM yaitu Ras, yang saat ini berstatus DPO selaku pemilik barang dan jaringan narkotika.

Karena Ras menghilang, maka pihak kepolisian turut mengamankan tersangka HM.

Hasil pemeriksaan tim penyidik, beber Kasi Humas Polres Bireuen, ternyata tersangka HM ikut terlibat dengan jaringan narkotika yang dikelola oleh suaminya itu. 

Selanjutnya tersangka HM dan semua barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tapi kemudian, penasehat hukum atau pengacara tersangka HM mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Bireuen selaku termohon dengan menyatakan, bahwa penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah.

Lantas kasus tersebut bermuara ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen

Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Bireuen diwakili oleh 8 orang kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh dan Sikum Polres Bireuen.

Para kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti.

Keputusannya, Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan praperadilan tersangka HM dan membuktikan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Sat Resnarkoba Polres Bireuen sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved