Berita Kutaraja
Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, 1 Orang Menikah Ilegal di Pesantren & Miliki 1 Anak, Ini Datanya
“MK ini pada 22 Oktober 2023, telah menikah dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Pondok Pesantren Hidayatulsalikin," ujar Gindo.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Malaysia, yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, kedua WNA yang diamankan tersebut yakni berinisial MA (57), asal Pakistan dan satu lagi berinisial MK (50), asal Malaysia.
Kedua WNA tersebut diamankan pihak Imigrasi pada waktu berbeda.
Gindo menyebut, satu di antara dua WNA tersebut, yakni MK bahkan sudah menikah secara ilegal dan memiliki keluarga di Aceh.
Ia menikah pada 22 Oktober 2023 silam, dan kini mempunyai satu orang anak.
“MK ini pada 22 Oktober 2023, telah menikah dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Pondok Pesantren Hidayatulsalikin dan tinggal di Merduati,” ujarnya.
“Usai menikah, ia juga dikaruniai seorang anak,” kata Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).
Gindo menjelaskan, MK diketahui awalnya masuk ke Indonesia pada 16 Maret 2020, melalui TPI Dumai, Pekanbaru.
Selanjutnya, pada tahun 2020 hingga 2024, ia berada di salah satu dayah di daerah Aceh Besar.
Selama berada di Aceh, beber Gindo, MK bekerja sebagai tukang parkir pada salah satu swalayan di Banda Aceh.
Ia diamankan karena diduga melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Barang bukti yang kami amankan dari MK ada dua, yaitu satu buah paspor Malaysia berlaku dari tanggal 14 Maret 2020 sampai 14 Maret 2025, dan satu buah IC Malaysia dengan nomor 770602-10-520,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Gindo, untuk WNA asal Pakistan berinisial MA (5A), diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024, yakni melalui Kepulauan Riau, tepatnya di daerah Tanjung Pinang.
Menurut Gindo, selama berada di Indonesia, MA bekerja menjual lukisan kaligrafi.
Ia juga kerap berpindah-pindah tempat dari satu provinsi ke provinsi lain.
“Setelah masuk secara ilegal lewat Riau, MA berikutnya menetap selama empat bulan di Jakarta,” papar Gindo.
“Kemudian dia ke Pontianak. Setelah di Pontianak, dia ke Putusibau dan lanjut ke Sintang (Kalimantan Barat),” jelasnya.
“Maret 2025, MA jualan lukisan kaligari di Lampung, April jualan lukisan kaligrafi di Palembang. Mei dia jualan kaligrafi di Banda Aceh,” lanjutnya.
Gindo menyebutkan, bahwa MA fasih berbahasa Indonesia.
Ia diamankan atas dugaan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian Pasal 119 dan Pasal 122 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
“Dari MA kami sudah mengamankan satu fotokopi paspor kebangsaan Pakistan atas nama MA,” urai dia.
“Lalu satu unit HP merk Infinix, satu dokumen dari negaranya, dan uang senilai Rp 800 ribu, hasil penjualan kaligrafi di Banda Aceh,” jelasnya.(*)
Imigrasi Banda Aceh
WNA diamankan
Warga Negara Asing (WNA)
pendatang ilegal
Pakistan
Malaysia
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.