Suara Parleman
Haji Uma dan Tgk Ahmada Wakili Aceh, Serahkan Laporan Reses di Sidang Paripurna DPD RI
ia secara tajam menyoroti sejumlah persoalan yang berakar pada disharmoni regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan beberapa
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Nur Nihayati
ia secara tajam menyoroti sejumlah persoalan yang berakar pada disharmoni regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan beberapa
SERAMBINEWS.COM - Dalam Sidang Paripurna ke-14 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2024–2025 digelar, Rabu (24/6/2025) di Jakarta, empat anggota DPD RI dari Provinsi Aceh menyerahkan laporan hasil kegiatan reses pada 23 Mei hingga 23 Juni 2025.
Mereka adalah H. Sudirman (Haji Uma), Tgk. Ahmada, Azhari Cage, dan Darwati A. Gani.
Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas konstitusional dalam menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Haji Uma, yang duduk di Komite I DPD RI, menjadi salah satu pembicara utama dalam sidang tersebut.
Dalam laporannya, ia secara tajam menyoroti sejumlah persoalan yang berakar pada disharmoni regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan beberapa kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba.
Baca juga: Nilai Kontrak 6 Batalyon di Aceh Rp 238 Miliar,Paket di Singkil Batal,Haji Uma: Langgar MoU Helsinki
Menurutnya, ketentuan-ketentuan baru tersebut telah berdampak pada pengurangan kewenangan Pemerintah Aceh, terutama dalam aspek perizinan usaha dan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada dalam otoritas daerah.
Dalam pemaparannya, Haji Uma menyampaikan, "Aceh adalah daerah dengan kekhususan yang telah dijamin oleh hukum dan perjanjian internasional melalui MoU Helsinki.
Namun dalam praktiknya, banyak kebijakan pusat justru mempersempit ruang gerak pemerintah daerah, sehingga mengaburkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi khusus.
Ini adalah tantangan serius yang memerlukan upaya harmonisasi regulasi secara menyeluruh."
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemerintahan di Aceh menghadapi berbagai tantangan struktural, mulai dari keterbatasan sarana pendukung, minimnya anggaran penguatan kelembagaan, ketimpangan kompetensi ASN, hingga belum terintegrasinya sistem data sektoral di daerah dengan sistem nasional.
Akibatnya, pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan berjalan tidak optimal dan kurang responsif terhadap kebutuhan lokal.
Di sisi lain, digitalisasi layanan melalui OSS juga belum ditopang dengan infrastruktur dan kapasitas yang memadai, terutama di kabupaten/kota.
Terkait pelayanan publik, Haji Uma juga menyoroti belum optimalnya implementasi Mall Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah di Aceh.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah MPP Kota Lhokseumawe yang masih menghadapi keterbatasan anggaran dan SDM serta belum menghadirkan seluruh layanan publik yang terintegrasi.
Surati OJK, Haji Uma Minta Kegiatan Publik di Aceh Sesuai Nilai Syariat Islam dan Budaya Lokal |
![]() |
---|
HRD : Pelabuhan Krueng Geukueh Layak Jadi Pusat Ekspor - Impor Aceh |
![]() |
---|
HRD Jamu Wabup Pijay dan Tim di Jakarta, Butuh Bantuan Pusat untuk Bangun Daerah |
![]() |
---|
HRD : Tahun Ini Pemerintah Pusat Lanjutkan Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak di Bireuen |
![]() |
---|
Anggota DPR RI TA Khalid Terima Audensi Banggar DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.