Suara Parleman

Haji Uma dan Tgk Ahmada Wakili Aceh, Serahkan Laporan Reses di Sidang Paripurna DPD RI

ia secara tajam menyoroti sejumlah persoalan yang berakar pada disharmoni regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan beberapa

|
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Nur Nihayati
IST
LAPORAN RESES - Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma dan Tgk Ahmada mewakili Provinsi Aceh menyerahkan hasil reses dalam sidang paripurna, Selasa (24/6/2025) di Jakarta. 

Azhari Cage mendorong agar pemerintah pusat dan daerah mempercepat pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, dengan penekanan pada pemerataan kualitas pendidikan di luar Jawa dan wilayah terpencil.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru dan dosen, serta perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh tingkatan.

Sementara itu, Darwati A. Gani, anggota DPD RI dari Komite IV, mengangkat kembali pentingnya memperkuat sinkronisasi kewenangan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah, dengan memperhatikan kekhususan Aceh.

Ia menyampaikan bahwa tarik menarik kewenangan yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan kebingungan di lapangan dan melemahkan daya saing daerah.

Dalam laporannya, Darwati juga menyoroti pentingnya data yang terintegrasi dan valid dalam pelaksanaan program pembangunan di Aceh.

Ia mencatat bahwa banyak daerah di Aceh belum memiliki database spasial yang memadai untuk mendukung tata kelola sumber daya alam, mitigasi bencana, dan perizinan.

Ia mendorong agar pemerintah pusat memberikan dukungan penuh dalam penyediaan teknologi dan pelatihan teknis bagi OPD di tingkat daerah.

Keempat senator Aceh tersebut menutup laporan mereka dengan harapan agar seluruh hasil reses dapat menjadi perhatian serius lembaga negara, dan ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan nyata yang berpihak kepada kepentingan masyarakat di daerah.

Mereka juga mengajak seluruh elemen negara untuk menjaga dan memperkuat kekhususan Aceh dalam bingkai keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan antarwilayah.

Sidang paripurna tersebut menjadi forum penting dalam memperkuat fungsi representasi daerah oleh DPD RI, sekaligus memperlihatkan bahwa suara masyarakat di ujung barat Indonesia tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan secara bermartabat di tingkat nasional.(*)

Baca juga: Dinas PUPR Aceh Segera Aspal Ruas Jalan Simpang 7 Ulee Kareng-Lamreung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved