Breaking News

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji hingga Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Diperiksa KPK

Saat ini, kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Antirasua

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/6/2025).  

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/6/2025). 

Pendakwah dengan nama lengkap Khalid Zeed Basalamah ini digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada saat penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Ustaz Khalid Basalamah dipanggil sebagai saksi. 

Saat ini, kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Antirasuah.

Artinya, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan KPK sejauh ini.

Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah setelah dirinya diperiksa KPK ada di akhir artikel.

Berikut duduk perkara pemanggilan KPK terhadap Ustaz Khalid Basalamah:

 

  • Data Kuota Tak Sesuai

Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika ada ketidaksingkronan kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.

Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Kementerian Agama (Kemenag) disebut mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.

  • Pansus Dibentuk

Buntut dari temuan ini, dibentuklah panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024.

Hak angket itu diusulkannya lantaran adanya penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah disepakati sebelumnya.

  • Menteri Agama Dilaporkan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved