Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji hingga Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Diperiksa KPK

Saat ini, kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Antirasua

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/6/2025).  


Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas lantas dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Ia dilaporkan bersama dengan wakilnya saat itu, Saiful Rahmat Dasuki.

Organisasi tersebut menilai Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Mereka juga dianggap telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Keduanya bahkan dilaporkan sebanyak empat kali berturut-turut ke KPK.

Adapun pihak yang melaporkan antara lain: Front Pemuda Anti Korupsi pada 1 Agustus 2024; mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Jayakarta.

Lalu pada 5 Agustus 2024, KPK kembali menerima laporan terkait kasus yang sama dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).

Yang terakhir adalah laporan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024.

Terkait pelaporan ini, Yaqut tidak berbicara banyak.

  • KPK Lakukan Pengusutan

Berdasarkan laporan yang masuk, KPK lantas menindaklanjutinya.

Adapun perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

KPK lalu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.


KPK pun lantas memanggil Ustadz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan, Senin (23/6/2025).

Pasalnya, Ustadz Khalid Basalamah memiliki bisnis travel umrah bernama Uhud Tour.

Uhud Tour juga menyelenggarakan perjalanan haji khusus dengan pembayaran uang muka minimal 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 81,44 juta (kurs Rp 16.200).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved