Bantuan Subsidi Upah

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Karena Kerja di Wilayah UMP Tinggi Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya Agar Lolos

Beberapa daerah di Indonesia juga ada yang memiliki UMP tinggi, bahkan melebihi Rp3,5 juta yang dipersyaratkan bagi penerima BSU 2025.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
PENCAIRAN DANA BSU - Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta karena bekerja di wilayah dengan UMP tinggi, punya kesempatan untuk mendapat BSU Rp 600.000. Berikut syaratnya agar lolos verifikasi. 

Oni menjelaskan, pekerja yang tinggal di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU dengan syarat gajinya tidak jauh melebihi UMK. 

Menurut dia, dalam kasus seperti ini, syarat besaran gaji disesuaikan, yaitu tidak boleh melebihi upah minimum kabupaten kota yang telah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Baca juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tapi Sesuai UMP, Apakah Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Ini Jawaban BPJSTK

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contohnya, bisa disimak perhitungan berikut:

  • Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)
  • UMK Jambi Rp 3.607.223, dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.

UMK Jambi sudah dibulatkan ke atas membuat gaji buruh masih berada di bawahnya.

Maka pekerja di Jambi itu pun berhak menerima BSU, meskipun gajinya lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. 

Sebab, gaji yang dimiliki pekerja itu Rp 3.650.000 masih di bawah UMK Jambi Rp 3.700.000 (setelah dibulatkan).

Selain syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP, pekerja yang menerima BSU juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Selain itu, pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. 

BSU juga diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan BSU Tahap 2 Setelah Verifikasi? Begini Penjelasan Kemnaker

Wilayah yang memiliki UMK lebih dari Rp 3,5 juta

Dengan ketentuan tersebut, pekerja di daerah dengan UMK tinggi masih punya kesempatan untuk mendapatkan BSU.

Namun dengan syarat gaji mereka tidak melebihi ambang batas yang telah disesuaikan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, ketentuan ini memberikan kesempatan bagi pekerja di daerah yang memiliki UMK/UMP tinggi untuk mendapatkan BSU.

Lalu, daerah mana sajakah yang memiliki UMK/UMP melebihi Rp 3,5 juta?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved