Bantuan Subsidi Upah

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tapi Sesuai UMP, Apakah Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Ini Jawaban BPJSTK

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, menjelaskan, bahwa pekerja di kabupaten/kota yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 bisa memperoleh BSU 2025.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Generate by AI
PENYALURAN BSU 2025 - Ilustrasi pekerja dan buruh yang mendapat bantuan upah subsidi (BSU) hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (11/6/2025). Berikut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) soal pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta namun sesuai UMP bisa mendapatkan BSU atau tidak. 

SERAMBINEWS.COM - Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta tapi sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), apakah masih bisa mendapat BSU Rp 600.000?

Pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang muncul di tengah proses penyaluran program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah. 

Dana bantuan yang diberikan kepada pekerja dan buruh di Indonesia tersebut sudah disalurkan dan diterima oleh sebagian pekerja mulai Selasa (24/6/2025).

Sementara proses penyalurannya sudah dimulai sejak Kamis (5/6/2025) lalu.

Masing-masing pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat menerima BSU telah mendapatkan insentif Rp 600.000 yang ditransfer langsung ke rekening Himbara.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk periode Juni–Juli 2025, yang diberikan sekaligus dalam satu tahap pencairan. 

Pencairan BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh. 

Baca juga: Pekerja yang Punya Gaji di Atas Rp3,5 Juta Ternyata Bisa Dapat BSU, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Dalam pemberian BSU 2025, pekerja atau buruh yang berhak menerimanya adalah yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun demikian, Indonesia terdiri dari berbagai wilayah dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bervariasi, termasuk yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Lantas, jika pekerja di daerah yang memiliki UMP tinggi memiliki gaji di atas Rp3,5 juta namun gaji tersebut sesuai dengan UMP di wilayahnya, apakah masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU Rp 600.000 ?

BSU bagi pekerja gaji di atas Rp3,5 juta

Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta namun sesuai dengan UMP ternyata masih berpeluang untuk mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600.000.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangannya pada Kamis (5/6/2025) lalu juga pernah menjelaskan, bahwa pekerja di kabupaten/kota yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 bisa memperoleh BSU 2025.

Namun penghasilan tersebut tidak terpaut jauh dari upah minimum yang ditetapkan di daerahnya.

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Status BSU Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi Padahal yang Lain Sudah Cair, Apa Solusinya?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved